GMNI Sampang Kecam Tindakan Represif Polres terhadap Demonstran Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi
SAMPANG, Celurit.News — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat yang ditangkap usai mengikuti aksi demonstrasi di wilayah setempat.
Dalam pernyataannya, GMNI menilai penangkapan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua DPC GMNI Sampang, Shaifi, saat dikonfirmasi, (05/11/2025).
Ia mengutip Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak tersebut selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Shaifi menegaskan, tindakan aparat yang melakukan penangkapan terhadap massa aksi justru mencederai semangat demokrasi dan melanggar prinsip kebebasan berekspresi.
“Kami menilai langkah itu berlebihan dan tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang profesional,” ujarnya.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang digelar masyarakat pada waktu itu berlangsung dengan tertib dan damai sebelum situasi memanas akibat tindakan aparat yang menembakkan gas air mata ke arah massa.
“Penyebab dari pengerusakan fasilitas umum yang terjadi justru karena sikap spontanitas massa setelah polisi melakukan tindakan represif,” terang Shaifi.
Ia menambahkan, insiden tersebut bermula ketika massa aksi yang hendak menuju Gedung DPRD Sampang untuk menyampaikan aspirasi dihadang dan diblokade oleh aparat kepolisian.
“Situasi yang semula kondusif berubah ricuh setelah polisi menembakkan gas air mata tanpa alasan yang jelas,” lanjutnya.
GMNI Sampang menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan meminta adanya evaluasi internal di tubuh Polres Sampang.
“Kami mendesak agar Polres Sampang bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan dan pengerusakan yang justru dipicu oleh tindakan mereka sendiri,” tegas Shaifi.
Selain itu, DPC GMNI Sampang juga meminta Polda Jawa Timur untuk turun tangan menindaklanjuti tindakan represif yang dilakukan oleh Polres Sampang.
“Kami berharap Polda Jatim tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah tegas terhadap aparat yang bertindak di luar prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC GMNI Sampang, Asbul, menambahkan bahwa aparat seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam menghadapi aksi demonstrasi.
“Fungsi utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan menekan atau membungkam aspirasi rakyat,” katanya.
Menurut Asbul, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga bersama, bukan justru ditakuti.
“Kami mengingatkan aparat agar menghormati prinsip kemanusiaan dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat,” tambahnya.
GMNI Sampang berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memastikan agar ruang demokrasi tetap terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasi.
“Negara tidak boleh abai terhadap suara rakyat. Menyampaikan pendapat bukanlah kejahatan,” tutup Asbul dengan tegas.
Editor : Redaksi