SP2HP ke-8 Terbit, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang Disorot: Penyidikan Dinilai Jalan di Tempat

Penulis : -
SP2HP ke-8 Terbit, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang Disorot: Penyidikan Dinilai Jalan di Tempat
Dok : SP2HP Ke -8 ( Tim Celuritnews).

SAMPANG, Celurit.news — Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Kabupaten Sampang kembali disorot tajam. Meski Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 tertanggal 20 April 2026, progres penyidikan dinilai belum menunjukkan langkah signifikan.(25/04/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Suberdi yang teregister dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana ganti rugi rumpon nelayan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pesisir.

Dalam SP2HP, penyidik menyatakan perkara telah masuk kategori dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta, sebagaimana diatur dalam KUHP. Artinya, konstruksi hukum perkara disebut telah terbentuk dengan dukungan alat bukti awal.

Penyidik mengklaim telah memeriksa satu saksi tambahan dan melakukan penyitaan barang bukti yang kini dalam proses penetapan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, langkah tersebut belum cukup mendorong percepatan penanganan perkara.

Fakta krusial justru muncul dari belum hadirnya empat saksi yang telah dipanggil penyidik. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas ini menjadi hambatan serius dalam pengungkapan perkara.

Polda Jatim menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua. Jika tetap mangkir, penyidik mengancam akan menggunakan upaya paksa berupa surat perintah membawa.

Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa upaya paksa belum dilakukan sejak awal, mengingat perkara telah naik ke tahap penyidikan yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti permulaan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan tidak ada kendala hukum yang signifikan, namun proses penyidikan justru terkesan ditunda-tunda.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.

Ali Topan juga menyoroti minimnya langkah tegas dari penyidik. Menurutnya, tidak adanya penetapan tersangka maupun tindakan paksa menunjukkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif.

Padahal, secara hukum, naiknya status perkara ke tahap penyidikan mengindikasikan telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan berpotensi berlarut tanpa kepastian hukum.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan nelayan kecil di Sampang. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas atau membiarkan perkara ini terus berjalan tanpa arah.

Editor : Redaksi