Kepala SDN Paopale Laok 7 Klaim Dugaan Siswa Fiktif “Sudah Klir”, Publik Pertanyakan SP2HP di Polres Sampang
SAMPANG, Celurit.news – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di UPTD SDN Paopale Laok 7, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terus menuai sorotan. Di tengah bergulirnya laporan ke Polres Sampang, pihak kepala sekolah mengklaim persoalan tersebut telah “klir”.(11/04/2026).
Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dilayangkan oleh Satuan Gabungan (SATGAB) STKP-BASUPATI dengan nomor 153/LP/APH/SATGAB/STKP-BASUPATI/II/2026. Hasil investigasi mereka mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran negara.
Salah satu temuan krusial adalah dugaan manipulasi data siswa dalam sistem Dapodik. Sekolah diduga tetap mencatat siswa yang secara faktual bersekolah di lembaga lain, yakni MIS Miftahul Jannah, guna menyerap dana BOS.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada penggunaan anggaran sarana dan prasarana. Pada tahap II tahun 2025, tercatat anggaran pemeliharaan gedung sebesar Rp3.320.000 serta anggaran perpustakaan mencapai jutaan rupiah.
Padahal, berdasarkan temuan lapangan, sekolah tersebut tidak memiliki gedung fisik dan kegiatan belajar mengajar disebut hanya menumpang di teras rumah warga.
“Ini tidak rasional. Bagaimana mungkin ada anggaran pemeliharaan gedung jika bangunannya saja tidak ada,” demikian isi laporan SATGAB STKP-BASUPATI.
Dugaan lainnya menyasar dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 hingga 2025. Sejumlah wali murid yang terdata sebagai penerima mengaku tidak pernah menerima bantuan, baik berupa uang tunai maupun buku tabungan.
“Anak saya sekolah di MI dan tidak pernah didaftarkan ke SDN ini. Selama ini tidak pernah menerima PIP,” ungkap salah satu wali murid dalam pernyataan tertulis.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Paopale Laok 7, Sutar, memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan persoalan data siswa telah selesai.
“Waalaikum salam wr wb. Mengenai permasalahan siswa itu sudah klir, mas. Hanya miskomunikasi dengan pihak MI saat dikonfirmasi,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait pihak mana yang dimaksud dalam penyelesaian tersebut terlebih kasus ini telah masuk tahap SP2HP di kepolisian yang bersangkutan tidak memberikan jawaban lanjutan.
Di sisi lain, penanganan perkara oleh Polres Sampang juga menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tipikor Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut, meskipun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) disebut telah diterbitkan.
SATGAB STKP-BASUPATI mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, termasuk mengusut dugaan kerugian negara dan memastikan hak-hak siswa penerima bantuan tidak disalahgunakan.
Minimnya penjelasan dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum memicu pertanyaan publik: benarkah persoalan ini telah “klir”, atau justru masih menyisakan dugaan pelanggaran yang belum terungkap?
Editor : Redaksi