Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Ke-9 Terkait Kasus Dana Rumpon Nelayan

Penulis : -
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Ke-9 Terkait Kasus Dana Rumpon Nelayan
Doc : Ilustrasi

SAMPANG, Celurit.news — Tekanan terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara Sampang senilai Rp6,3 miliar mulai memunculkan respons dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.(08/05/2026).

Respons itu muncul setelah tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim atas dugaan lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa satu pun penetapan tersangka.

Tak lama berselang dari pengaduan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang.

Surat bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu merujuk pada laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025. Artinya, perkara dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan itu telah bergulir berbulan-bulan tanpa kepastian siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah memeriksa tiga saksi tambahan, melakukan penyitaan barang bukti dari saksi lain, serta mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, terbitnya surat perkembangan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, di tengah klaim adanya pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, status perkara tetap belum beranjak pada penetapan tersangka.

Bagi Ratusan nelayan Pantura Sampang, persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi penyidikan. Dana Rp6,3 miliar itu merupakan kompensasi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di wilayah perairan utara Kabupaten Sampang.

Dana yang semestinya menjadi hak nelayan terdampak hingga kini belum pernah diterima. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat pesisir, hilangnya dana kompensasi itu menjadi pukulan berat bagi keluarga nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut.

Ali Topan Kuasa hukum nelayan menilai, terbitnya SP2HP ke-9 setelah laporan ke Propam semakin mempertegas bahwa desakan publik ikut memaksa adanya respons formal dari penyidik.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa SP2HP bukan jawaban atas substansi perkara. Nelayan, kata mereka, menuntut kejelasan aliran dana, identitas pihak yang diduga bertanggung jawab, serta langkah hukum konkret, bukan sekadar laporan perkembangan administratif.

“Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, penetapan penyitaan diajukan ke pengadilan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Ini yang membuat nelayan bertanya-tanya, sebenarnya perkara ini sedang berjalan atau justru diputar di tempat,” tegas Ali Topan Kuasa Hukum Nelayan

Mereka juga menyoroti risiko hilangnya jejak aliran dana apabila proses penyidikan terus berjalan lamban. Semakin panjang waktu berlalu tanpa langkah hukum tegas, semakin besar peluang kaburnya bukti-bukti penting dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum memastikan pengawalan terhadap kasus rumpon nelayan ini tidak akan berhenti di tingkat Polda Jatim. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan substantif, mereka menyatakan siap membawa perkara dugaan penggelapan dana Rp.21 , Miliar  itu ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI hingga DPR RI.

Editor : Redaksi