<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Celurit News - Tajam, Kritis dan Terpercaya</title>
                <atom:link href="https://celurit.news/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://celurit.news/</link>
                <description>Update Informasi berita peristiwa terkini dan terpercaya</description>
                <lastBuildDate>Tue, 12 May 2026 14:46:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://celurit.news/</generator>
                <image>
                    <url>https://celurit.news/po-content/uploads/logo/watermark-1.png</url>
                    <title>Celurit News - Tajam, Kritis dan Terpercaya</title>
                    <link>https://celurit.news/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Vonis Tak Sentuh Aktor Besar, Skandal Korupsi Lapen Sampang Rp12 Miliar Diduga Masih Disembunyikan]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1058-vonis-tak-sentuh-aktor-besar-skandal-korupsi-lapen-sampang-rp12-miliar-diduga-masih-disembunyikan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1058-vonis-tak-sentuh-aktor-besar-skandal-korupsi-lapen-sampang-rp12-miliar-diduga-masih-disembunyikan</guid>
                    <pubDate>Tue, 12 May 2026 14:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SURABAYA, Celurit.news – Vonis terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 dinilai b]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &ndash; Vonis terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 dinilai belum menyentuh otak utama skandal proyek senilai Rp12 miliar tersebut. Publik kini mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum membongkar pihak-pihak besar yang diduga menikmati bancakan anggaran jalan rakyat.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 11 Mei 2026 menjatuhkan hukuman kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA selama 4 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan penjara.</p>
<p>Sementara dua terdakwa lainnya, Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya dan Khoirul Umam, masing-masing dihukum 3 tahun 4 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara. Keempat terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p>Namun vonis tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, dalam perkara yang merugikan negara Rp2.905.212.897,42 itu, sekitar Rp2,3 miliar disebut belum diketahui secara pasti mengalir ke siapa.</p>
<p>Fakta persidangan mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur. Sebanyak 12 paket proyek jalan bernilai hampir Rp1 miliar per paket diduga sengaja dipecah agar dapat menggunakan skema penunjukan langsung dan menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.</p>
<p>Tak hanya itu, persidangan juga membongkar dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen kontrak sejumlah perusahaan pelaksana proyek. Dari 12 CV yang digunakan, hanya lima direktur yang diketahui benar-benar menandatangani dokumen. Sisanya diduga ditandatangani pihak lain, termasuk terdakwa yang disebut berperan sebagai pengatur proyek.</p>
<p>Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Sampang, ikut terseret dalam fakta persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui proyek tersebut semestinya dilelang. Namun ia tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen pengawasan, hingga administrasi pertanggungjawaban proyek.</p>
<p>Persidangan juga mengungkap adanya &ldquo;catatan dari Bupati&rdquo; yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.</p>
<p>Meski fakta-fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi, hingga kini aparat penegak hukum baru menyeret pejabat teknis dan pihak lapangan. Kondisi itu memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.</p>
<p>Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh inti persoalan.</p>
<p>&ldquo;Kalau hanya pelaksana teknis dan calo proyek yang diproses, sementara aktor yang diduga mengendalikan proyek dan menikmati aliran dana belum tersentuh, maka publik patut curiga ada yang sedang dilindungi,&rdquo; tegas Rifai, Selasa (12/5/2026).</p>
<p>Ia mendesak Polda Jatim dan Kejati Jatim menelusuri aliran dana Rp2,3 miliar yang hingga kini belum jelas penerimanya.</p>
<p>&ldquo;Fakta sidang sudah membuka dugaan pengondisian proyek, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Harus ada keberanian membongkar aktor intelektual dan pihak yang diduga paling bertanggung jawab,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Menurut Rifai, apabila kasus sebesar ini berhenti hanya pada level bawah, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Jawa Timur akan semakin runtuh.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/1001715384.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Empat terdakwa kasus korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Fakta persidangan mengungkap dugaan pengondisian proyek dan aliran dana miliaran rupiah yang belum terungkap. ( Dic : Ti]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[REKAN Indonesia Jatim Desak Bupati dan Wali Kota Kediri  Perketat Pengawasan Perizinan SPPG]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1057-rekan-indonesia-jatim-desak-bupati-dan-wali-kota-kediri-perketat-pengawasan-perizinan-sppg</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1057-rekan-indonesia-jatim-desak-bupati-dan-wali-kota-kediri-perketat-pengawasan-perizinan-sppg</guid>
                    <pubDate>Sat, 09 May 2026 15:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[KEDIRI, Celurit.news — REKAN Indonesia Jawa Timur mendesak seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan dan o]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &mdash; REKAN Indonesia Jawa Timur mendesak seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(09/05/2026).</p>
<p>Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa pengawasan terhadap legalitas usaha dan standar operasional SPPG menjadi hal mendesak untuk menjamin keselamatan masyarakat, kesehatan konsumen, perlindungan tenaga kerja, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.</p>
<p>&ldquo;SPPG harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan sampai ada operasional yang mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, keselamatan bangunan, kelistrikan, lingkungan, maupun perlindungan tenaga kerja,&rdquo; ujar Bagus dalam keterangan persnya, di Kediri.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pelaku usaha SPPG memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan teknis sebelum beroperasi.</p>
<p>Sejumlah dokumen yang dinilai wajib dipenuhi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO) kelistrikan, Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air (SIPA), sertifikat instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi HACCP, sertifikasi halal, serta pengawasan atau rekognisi dari BPOM.</p>
<p>REKAN Indonesia Jawa Timur menilai, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi ataupun program pelayanan gizi masyarakat. Sebaliknya, langkah itu dinilai penting agar seluruh aktivitas SPPG berjalan aman, tertib, sehat, dan memiliki kepastian hukum.</p>
<p>Selain pengawasan administratif, pemerintah kabupaten/kota juga diminta aktif melakukan pembinaan serta inspeksi lapangan terhadap operasional dapur SPPG. Pengawasan itu meliputi aspek keamanan pangan, pengolahan limbah, keselamatan kerja, hingga perlindungan tenaga kerja.</p>
<p>&ldquo;Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Operasional SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>REKAN Indonesia Jawa Timur juga mendorong adanya penguatan koordinasi lintas instansi di tingkat daerah agar pengawasan perizinan dan operasional SPPG berjalan efektif.</p>
<p>Langkah tersebut dinilai penting demi memastikan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat benar-benar terlaksana secara aman, sehat, dan berkualitas.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/1001712820.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Timur memperketat pengawasan perizinan dan operasional SPPG guna menjamin keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan tenaga kerja. ( Doc : Tim Celuri]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Berita Daerah]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Ke-9 Terkait Kasus Dana Rumpon Nelayan]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1056-usai-kuasa-hukum-laporkan-penyidik-ditreskrimum-polda-jatim-terbitkan-sp2hp-ke-9-terkait-kasus-dana-rumpon-nelayan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1056-usai-kuasa-hukum-laporkan-penyidik-ditreskrimum-polda-jatim-terbitkan-sp2hp-ke-9-terkait-kasus-dana-rumpon-nelayan</guid>
                    <pubDate>Fri, 08 May 2026 09:37:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SAMPANG, Celurit.news — Tekanan terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara Sampang senilai Rp6,3 miliar mulai m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMPANG, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &mdash; Tekanan terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara Sampang senilai Rp6,3 miliar mulai memunculkan respons dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.(08/05/2026).</p>
<p>Respons itu muncul setelah tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim atas dugaan lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa satu pun penetapan tersangka.</p>
<p>Tak lama berselang dari pengaduan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang.</p>
<p>Surat bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu merujuk pada laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025. Artinya, perkara dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan itu telah bergulir berbulan-bulan tanpa kepastian siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.</p>
<p>Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah memeriksa tiga saksi tambahan, melakukan penyitaan barang bukti dari saksi lain, serta mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Namun, terbitnya surat perkembangan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, di tengah klaim adanya pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, status perkara tetap belum beranjak pada penetapan tersangka.</p>
<p>Bagi Ratusan nelayan Pantura Sampang, persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi penyidikan. Dana Rp6,3 miliar itu merupakan kompensasi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di wilayah perairan utara Kabupaten Sampang.</p>
<p>Dana yang semestinya menjadi hak nelayan terdampak hingga kini belum pernah diterima. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat pesisir, hilangnya dana kompensasi itu menjadi pukulan berat bagi keluarga nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut.</p>
<p>Ali Topan Kuasa hukum nelayan menilai, terbitnya SP2HP ke-9 setelah laporan ke Propam semakin mempertegas bahwa desakan publik ikut memaksa adanya respons formal dari penyidik.</p>
<p>Meski demikian, mereka menegaskan bahwa SP2HP bukan jawaban atas substansi perkara. Nelayan, kata mereka, menuntut kejelasan aliran dana, identitas pihak yang diduga bertanggung jawab, serta langkah hukum konkret, bukan sekadar laporan perkembangan administratif.</p>
<p>&ldquo;Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, penetapan penyitaan diajukan ke pengadilan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Ini yang membuat nelayan bertanya-tanya, sebenarnya perkara ini sedang berjalan atau justru diputar di tempat,&rdquo; tegas Ali Topan Kuasa Hukum Nelayan</p>
<p>Mereka juga menyoroti risiko hilangnya jejak aliran dana apabila proses penyidikan terus berjalan lamban. Semakin panjang waktu berlalu tanpa langkah hukum tegas, semakin besar peluang kaburnya bukti-bukti penting dalam perkara tersebut.</p>
<p>Kuasa hukum memastikan pengawalan terhadap kasus rumpon nelayan ini tidak akan berhenti di tingkat Polda Jatim. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan substantif, mereka menyatakan siap membawa perkara dugaan penggelapan dana Rp.6.3 , Miliar&nbsp; itu ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI hingga DPR RI.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/1001709006.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Doc : Ilustrasi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Setahun Tanpa Tersangka, Kuasa Hukum Nelayan Pantura Sampang Madura Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1055-setahun-tanpa-tersangka-kuasa-hukum-nelayan-pantura-sampang-madura-laporkan-penyidik-polda-jatim-ke-propam</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1055-setahun-tanpa-tersangka-kuasa-hukum-nelayan-pantura-sampang-madura-laporkan-penyidik-polda-jatim-ke-propam</guid>
                    <pubDate>Thu, 07 May 2026 10:15:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SAMPANG, Celurit.news — Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan senilai Rp6,3 miliar di Pantai Utara Sampang memasuki babak baru. Setelah h]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMPANG, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &mdash; Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan senilai Rp6,3 miliar di Pantai Utara Sampang memasuki babak baru. Setelah hampir satu tahun berjalan tanpa penetapan tersangka, tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura Ali Topan, resmi melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, (07/05/2026).</p>
<p>Selain melapor ke Bid Propam, tim penasihat hukum nelayan juga mengirimkan surat resmi kepada Wassidik Polda Jatim dan Kapolda Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya proses penyidikan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi ribuan nelayan terdampak.</p>
<p>Kasus ini bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di wilayah Pantai Utara Kabupaten Sampang. Berdasarkan kesepakatan yang ada, dana sebesar Rp6,3 miliar seharusnya disalurkan kepada nelayan Sampang yang terdampak langsung.</p>
<p>Namun hingga kini, dana tersebut belum diterima oleh para nelayan. Kuasa hukum menduga dana kompensasi itu telah digelapkan oleh oknum tertentu sehingga merugikan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.</p>
<p>Perwakilan kuasa hukum nelayan Madura Pantura menyebut perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan menyangkut hak hidup ribuan nelayan kecil di Kabupaten Sampang.</p>
<p>&ldquo;Ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah, tetapi menyangkut nasib masyarakat kecil. Sangat ironis, laporan sudah berjalan hampir satu tahun namun belum ada penetapan tersangka,&rdquo; tegas Ali Topan kuasa hukum saat memberikan keterangan di depan gedung Bid Propam Polda Jatim.</p>
<p>Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, pihak terlapor maupun sejumlah saksi disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun penyidik dinilai tidak melakukan langkah tegas berupa perintah membawa atau upaya paksa lainnya.</p>
<p>Dalam laporan pengaduannya, tim kuasa hukum membeberkan sedikitnya empat poin yang dianggap sebagai bentuk kelalaian dan lambannya penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.</p>
<p>Poin pertama yakni dugaan pengabaian upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Kedua, adanya stagnasi perkara atau undue delay yang dinilai melampaui batas kewajaran waktu penyidikan dan bertentangan dengan prinsip proses hukum yang cepat dan sederhana.</p>
<p>Ketiga, kuasa hukum menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima selama ini hanya bersifat formalitas administratif tanpa adanya progres substantif yang jelas terkait penanganan kasus.</p>
<p>Sementara poin keempat, mereka menyoroti potensi hilangnya barang bukti serta jejak aliran dana akibat lambannya tindakan penyidik. Sikap pasif aparat penegak hukum dikhawatirkan justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan bukti-bukti penting.</p>
<p>Tim kuasa hukum mendesak Bid Propam Polda Jatim segera melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan hukum.</p>
<p>&ldquo;Jangan sampai slogan Polri Presisi hanya menjadi hiasan ketika masyarakat kecil mencari keadilan. Kami meminta ada tindakan tegas dan langkah konkret terhadap penyidik yang menangani kasus ini,&rdquo; ujar tim kuasa hukum.</p>
<p>Kuasa hukum juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melapor ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM hingga Kompolnas.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/1001707522.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[kuasa hukum nelayan Pantura Madura saat melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Bid Propam terkait mandeknya kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan Rp6,3 miliar. ( Doc : celuritnews).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[HUKUM DAN KRIMINAL]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kualitas Guru dan Tenaga Pendidik : Kunci Utama Pendidikan Berkualitas]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1054-kualitas-guru-dan-tenaga-pendidik-kunci-utama-pendidikan-berkualitas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1054-kualitas-guru-dan-tenaga-pendidik-kunci-utama-pendidikan-berkualitas</guid>
                    <pubDate>Thu, 07 May 2026 09:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[KUALITAS GURU DAN TENAGA PENDIDIK: KUNCI UTAMA PENDIDIKAN BERKUALITAS
 
Oleh,
Ahmad Salim
2025202510660110041
Universitas Muhammadiyah ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUALITAS GURU DAN TENAGA PENDIDIK: KUNCI UTAMA PENDIDIKAN BERKUALITAS</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh,</p>
<p>Ahmad Salim</p>
<p>2025202510660110041</p>
<p>Universitas Muhammadiyah Malang</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><a href="https://celurit.news/admin/news/artikel/CELURIT.NEWS">CELURIT.NEWS</a></strong> - Pendidikan yang berkualitas tidak pernah muncul secara kebetulan, melainkan merupakan hasil dari proses yang panjang, terencana, dan berkesinambungan. Proses tersebut melibatkan berbagai unsur yang saling berkaitan, mulai dari kebijakan, kurikulum, hingga praktik pembelajaran di kelas.</p>
<p>Namun demikian, di antara seluruh komponen tersebut, faktor manusia tetap menjadi elemen yang paling menentukan. Dalam hal ini, guru dan tenaga pendidik memegang posisi sentral sebagai pelaku utama pendidikan.</p>
<p>Tanpa kehadiran guru yang kompeten dan berdedikasi, seluruh perangkat pendidikan hanya akan menjadi struktur tanpa makna. Oleh karena itu, kualitas pendidikan pada dasarnya mencerminkan kualitas tenaga pendidiknya.</p>
<p>Dalam praktiknya, dunia pendidikan saat ini sering kali terjebak pada orientasi administratif dan formalitas semata. Banyak institusi pendidikan lebih fokus pada pemenuhan dokumen, pencapaian akreditasi, serta adopsi teknologi secara simbolik. Kondisi ini menyebabkan esensi pendidikan, yaitu proses pembelajaran yang bermakna, menjadi kurang diperhatikan.</p>
<p>Guru sering kali diposisikan sebagai pelaksana teknis dari kebijakan yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara tuntutan profesional yang tinggi dengan dukungan yang terbatas. Situasi ini berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan.&nbsp;</p>
<p>Guru yang berkualitas dituntut memiliki kesiapan baik secara mental maupun intelektual untuk merancang pembelajaran yang aktif, kreatif, dan inovatif. Disamping itu, guru yang ideal juga harus memiliki kepribadian positif, kompetensi profesional, dan semangat tinggi terhadap profesi yang dijalankannya. (Hanum dkk., 2020)</p>
<p>Permasalahan mendasar dalam pendidikan terletak pada kurangnya perhatian terhadap peran strategis guru sebagai pelaksana utama sistem. Diskursus pendidikan sering kali lebih menekankan pada aspek struktural dibandingkan aspek personal.</p>
<p>Padahal, keberhasilan suatu sistem pendidikan sangat bergantung pada kualitas individu yang menjalankannya. Guru bukan sekadar penyampai informasi, melainkan agen perubahan yang membentuk pola pikir dan karakter peserta didik.</p>
<p>Peran ini menempatkan guru sebagai figur yang memiliki dampak jangka panjang terhadap generasi masa depan. Dengan demikian, penguatan kualitas guru menjadi suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan.</p>
<p>Kualitas guru tidak semata-mata ditentukan oleh kualifikasi akademik atau sertifikasi formal yang dimiliki. Indikator yang lebih substansial terletak pada kemampuan pedagogis dan interaksi sosial yang dibangun dengan peserta didik.</p>
<p>Guru yang berkualitas mampu memahami karakteristik individu siswa serta menyesuaikan strategi pembelajaran secara tepat. Selain itu, mereka juga menunjukkan komitmen untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Sikap reflektif dan keterbukaan terhadap perubahan menjadi ciri penting profesionalisme guru.</p>
<p>Oleh karena itu, kualitas guru bersifat dinamis dan harus terus dikembangkan.</p>
<p>Hasil Penelitian dan Pembahasan&nbsp; Kualitas Guru Peran guru berkualitas sangat menentukan dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan. Anwar (Nez, 2013) menyampaikan bahwa menurut undang &ndash; undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1, guru merupakan pendidik professional yang memiliki tanggung jawab utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah di ajalur pendidikan formal.</p>
<p>Di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tidak semua guru memiliki akses yang setara terhadap pengembangan profesional.</p>
<p>Kesenjangan ini terlihat jelas antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Banyak guru yang bekerja dalam kondisi keterbatasan fasilitas dan minimnya dukungan pelatihan. Bahkan, sebagian guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan yang belum memadai.</p>
<p>Kondisi tersebut berdampak pada motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, pendekatan peningkatan kualitas guru harus mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan.</p>
<p>Perubahan paradigma terhadap profesi guru menjadi langkah awal yang sangat penting. Guru harus dipandang sebagai profesi strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.</p>
<p>Pengakuan ini perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konkret dan berkelanjutan. Selain penghargaan material, dukungan moral dan kepercayaan institusional juga sangat diperlukan. Ketika guru merasa dihargai, mereka akan memiliki dorongan intrinsik untuk meningkatkan kualitas diri. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kualitas pembelajaran.</p>
<p>Pelatihan dan pengembangan profesional guru juga perlu dirancang secara lebih kontekstual dan aplikatif. Selama ini, banyak program pelatihan yang bersifat teoritis dan kurang relevan dengan kebutuhan nyata di kelas. Guru membutuhkan pelatihan yang berbasis praktik dan dapat langsung diimplementasikan.</p>
<p>Selain itu, pendekatan kolaboratif perlu dikembangkan agar guru dapat saling berbagi pengalaman. Komunitas belajar guru dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Dengan demikian, pelatihan tidak hanya menjadi kegiatan formal, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata.&nbsp;</p>
<p>(Febrianti & Warda, 2022) menegaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi menyampaikan materi dalam sesuai bidangnya guna meningkatkan mutu pembelajaran. Namun, memiliki keahlian mengajar saja tidak cukup.</p>
<p>Guru juga dituntut untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat memanfaatkan media pembelajaran secara efektif dan efisien. (Syakdia Apria Ningsih, 2024) Dalam rangka mencetak lulusan yang kompeten, peran guru tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk peimpinan lembaga pendidikan.</p>
<p>Perkembangan teknologi dalam pendidikan juga menuntut adanya adaptasi dari para guru. Teknologi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran jika digunakan secara tepat. Namun, penggunaan teknologi tidak boleh mengabaikan aspek pedagogis dan humanistik.</p>
<p>Guru tetap harus menjadi pusat dalam proses pembelajaran, bukan sekadar operator teknologi. Pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk memperkaya pengalaman belajar siswa. Oleh karena itu, kompetensi digital guru perlu dikembangkan secara proporsional.</p>
<p>Selain guru, tenaga pendidik lain seperti tenaga administrasi dan pustakawan juga memiliki peran penting dalam ekosistem pendidikan. Mereka berkontribusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan terorganisasi.</p>
<p>Kinerja mereka mendukung kelancaran proses pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, penguatan kualitas pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada guru semata. Semua unsur dalam lembaga pendidikan harus bekerja secara sinergis. Kolaborasi antar elemen menjadi kunci keberhasilan sistem pendidikan.</p>
<p>Tantangan pendidikan di masa depan akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan globalisasi dan teknologi. Peserta didik menghadapi arus informasi yang sangat cepat dan beragam.</p>
<p>Dalam situasi ini, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai pengetahuan, tetapi juga sebagai pembimbing dan fasilitator. Mereka harus mampu membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan literasi informasi.</p>
<p>Selain itu, pembentukan karakter menjadi aspek yang tidak kalah penting. Guru harus mampu menanamkan nilai-nilai moral yang kuat.</p>
<p>Upaya peningkatan kualitas pendidikan harus menempatkan guru sebagai fokus utama. Investasi dalam pengembangan sumber daya manusia pendidikan akan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan.</p>
<p>Kebijakan pendidikan seharusnya lebih berpihak pada penguatan kapasitas guru. Hal ini mencakup perbaikan sistem rekrutmen, pelatihan, serta evaluasi kinerja.</p>
<p>Guru yang berkualitas akan mampu mengimplementasikan kurikulum secara efektif. Dengan demikian, kualitas pendidikan dapat meningkat secara menyeluruh.</p>
<p>Perubahan dalam pendidikan memerlukan komitmen dari berbagai pihak. Guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat harus bekerja secara kolaboratif. Setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas.</p>
<p>Perubahan tidak harus dimulai dari langkah besar, tetapi dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Konsistensi dalam melakukan perbaikan menjadi faktor kunci keberhasilan. Dengan kerja sama yang baik, transformasi pendidikan dapat terwujud.</p>
<p>Pada akhirnya, kualitas pendidikan merupakan refleksi dari kualitas guru dan tenaga pendidik. Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana pendidikan dikelola saat ini.</p>
<p>Guru memegang peran strategis dalam membentuk generasi yang kompeten dan berkarakter. Oleh karena itu, perhatian terhadap kualitas guru harus menjadi prioritas utama.</p>
<p>Upaya ini memang tidak mudah, tetapi sangat mungkin untuk diwujudkan. Dengan komitmen yang kuat, pendidikan yang berkualitas dapat tercapai secara berkelanjutan.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/263445.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Doc : Ahmad Salim ( Tim Celuritnews).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Khoirul Anam]]></dc:creator><category><![CDATA[OPINI]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kunjungan Senyap KPK ke Pemkab Blitar, Rapat Tertutup Dikawal Ketat Picu Spekulasi]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1051-kunjungan-senyap-kpk-ke-pemkab-blitar-rapat-tertutup-dikawal-ketat-picu-spekulasi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1051-kunjungan-senyap-kpk-ke-pemkab-blitar-rapat-tertutup-dikawal-ketat-picu-spekulasi</guid>
                    <pubDate>Tue, 05 May 2026 14:33:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[BLITAR, Celurit.news — Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, berlangsung senyap namun penuh perhatian p]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &mdash; Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, berlangsung senyap namun penuh perhatian publik.(05/05/2026).</p>
<p>Lembaga antirasuah tersebut menggelar rapat tertutup bersama Bupati dan Wakil Bupati Blitar, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD. Pertemuan itu digelar dengan pengamanan ketat dan akses terbatas.</p>
<p>Sejumlah titik di area kantor pemkab dijaga aparat, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke ruang rapat. Informasi yang dihimpun menyebutkan seluruh peserta bahkan dilarang membawa perangkat komunikasi, termasuk telepon genggam, selama pertemuan berlangsung.</p>
<p>Kondisi tersebut menandakan agenda yang dibahas memiliki tingkat sensitivitas tinggi.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kabupaten Blitar terkait substansi pertemuan. Minimnya informasi memicu spekulasi di tengah publik.</p>
<p>Sejumlah sumber internal mengindikasikan agenda tersebut berkaitan dengan evaluasi tata kelola pemerintahan serta pengelolaan anggaran daerah. Namun, belum ada tanda-tanda langkah penindakan hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT).</p>
<p>Keterlibatan seluruh unsur pimpinan daerah dalam forum tertutup ini dinilai bukan agenda rutin.</p>
<p>&ldquo;Jika seluruh OPD dan DPRD dilibatkan, biasanya ada evaluasi serius yang sedang dilakukan,&rdquo; ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.</p>
<p>Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Meski demikian, pengamanan yang diperketat menjadi sinyal kuat bahwa pertemuan tersebut memiliki urgensi tinggi.</p>
<p>Publik kini menanti penjelasan resmi dari KPK untuk memastikan apakah agenda ini merupakan langkah pencegahan, supervisi, atau bagian dari proses penanganan dugaan korupsi di daerah.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/258421.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Petugas berjaga di lingkungan Kantor Pemkab Blitar saat kunjungan tertutup KPK berlangsung,(Doc: Celuritnews).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[POLITIK DAN PEMERINTAHAN]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[PL Proyek Lobi Rp 400 Juta Disorot, Kenapa Kontraktor Luar yang Diutamakan?]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1050-pl-proyek-lobi-rp-400-juta-disorot-kenapa-kontraktor-luar-yang-diutamakan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1050-pl-proyek-lobi-rp-400-juta-disorot-kenapa-kontraktor-luar-yang-diutamakan</guid>
                    <pubDate>Tue, 05 May 2026 11:30:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PROBOLINGGO, Celurit.news – Proyek pemeliharaan lobi Kantor Bupati Probolinggo senilai Rp 400 juta menuai sorotan tajam. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &ndash; Proyek pemeliharaan lobi Kantor Bupati Probolinggo senilai Rp 400 juta menuai sorotan tajam. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menunjuk kontraktor luar daerah melalui metode Pengadaan Langsung (PL) memicu tanda tanya publik.</p>
<p>Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan pelaku usaha lokal yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Apalagi, jenis pekerjaan yang dilakukan tergolong umum dan tidak membutuhkan spesialisasi tinggi.</p>
<p>Sejumlah pihak menilai, penggunaan kontraktor luar dalam proyek sederhana justru berpotensi menghambat perputaran ekonomi di tingkat daerah. Padahal, pelibatan penyedia lokal dinilai mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat.</p>
<p>Saat dikonfirmasi pada Selasa (04/05/2026), Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Probolinggo, Yuanita, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia mengarahkan agar pertanyaan teknis diajukan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).</p>
<p>&ldquo;Untuk teknis pengadaan, silakan langsung ke Bagian PBJ, karena mereka yang lebih memahami regulasi secara detail,&rdquo; ujarnya singkat.</p>
<p>Meski demikian, Yuanita mengakui bahwa dalam prinsip pengadaan, penyedia lokal seharusnya tetap menjadi prioritas utama.</p>
<p>&ldquo;Sebenarnya, mengutamakan penyedia lokal itu sudah menjadi bagian dari syarat dalam pengadaan,&rdquo; tambahnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menimbulkan kontradiksi di lapangan. Fakta bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor luar daerah memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi.</p>
<p>Ahmad, perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) Probolinggo, secara terbuka mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai, langkah Pemkab tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.</p>
<p>&ldquo;Kalau hanya pemeliharaan lobi yang sifatnya umum, kenapa harus kontraktor luar? Apakah tidak ada kontraktor lokal yang mampu?&rdquo; tegas Ahmad.</p>
<p>Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan praktik &ldquo;pinjam bendera&rdquo; maupun pengondisian harga yang mendekati pagu anggaran.</p>
<p>Menurutnya, kondisi ini perlu diawasi secara serius untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.</p>
<p>PSSA pun mendesak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap perusahaan pemenang proyek.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lanjutan terkait mekanisme seleksi maupun alasan teknis penunjukan kontraktor luar daerah dalam proyek tersebut.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/257710.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Tampak depan Kantor Bupati Probolinggo yang menjadi lokasi proyek pemeliharaan lobi senilai Rp 400 juta yang menuai sorotan publik.(Doc : Celuritnews).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[POLITIK DAN PEMERINTAHAN]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Proyek Lobi Rp 400 Juta Disorot, Pemkab Probolinggo Dipertanyakan publik Mengapa Kontraktor Luar yang Dipilih]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1049-proyek-lobi-rp-400-juta-disorot-pemkab-probolinggo-dipertanyakan-publik-mengapa-kontraktor-luar-yang-dipilih-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1049-proyek-lobi-rp-400-juta-disorot-pemkab-probolinggo-dipertanyakan-publik-mengapa-kontraktor-luar-yang-dipilih-</guid>
                    <pubDate>Tue, 05 May 2026 11:30:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PROBOLINGGO, Celurit.news – Proyek pemeliharaan lobi Kantor Bupati Probolinggo senilai Rp 400 juta menuai sorotan tajam. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, <span style="color: #ff0000;">Celurit.news</span></strong> &ndash; Proyek pemeliharaan lobi Kantor Bupati Probolinggo senilai Rp 400 juta menuai sorotan tajam. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menunjuk kontraktor luar daerah melalui metode Pengadaan Langsung (PL) memicu tanda tanya publik.</p>
<p>Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan pelaku usaha lokal yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Apalagi, jenis pekerjaan yang dilakukan tergolong umum dan tidak membutuhkan spesialisasi tinggi.</p>
<p>Sejumlah pihak menilai, penggunaan kontraktor luar dalam proyek sederhana justru berpotensi menghambat perputaran ekonomi di tingkat daerah. Padahal, pelibatan penyedia lokal dinilai mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat.</p>
<p>Saat dikonfirmasi pada Selasa (04/05/2026), Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Probolinggo, Yuanita, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia mengarahkan agar pertanyaan teknis diajukan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).</p>
<p>&ldquo;Untuk teknis pengadaan, silakan langsung ke Bagian PBJ, karena mereka yang lebih memahami regulasi secara detail,&rdquo; ujarnya singkat.</p>
<p>Meski demikian, Yuanita mengakui bahwa dalam prinsip pengadaan, penyedia lokal seharusnya tetap menjadi prioritas utama.</p>
<p>&ldquo;Sebenarnya, mengutamakan penyedia lokal itu sudah menjadi bagian dari syarat dalam pengadaan,&rdquo; tambahnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut justru menimbulkan kontradiksi di lapangan. Fakta bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor luar daerah memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi.</p>
<p>Ahmad, perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) Probolinggo, secara terbuka mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai, langkah Pemkab tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.</p>
<p>&ldquo;Kalau hanya pemeliharaan lobi yang sifatnya umum, kenapa harus kontraktor luar? Apakah tidak ada kontraktor lokal yang mampu?&rdquo; tegas Ahmad.</p>
<p>Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan praktik &ldquo;pinjam bendera&rdquo; maupun pengondisian harga yang mendekati pagu anggaran.</p>
<p>Menurutnya, kondisi ini perlu diawasi secara serius untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.</p>
<p>PSSA pun mendesak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap perusahaan pemenang proyek.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lanjutan terkait mekanisme seleksi maupun alasan teknis penunjukan kontraktor luar daerah dalam proyek tersebut.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/257710.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Tampak depan Kantor Bupati Probolinggo yang menjadi lokasi proyek pemeliharaan lobi senilai Rp 400 juta yang menuai sorotan publik.(Doc : Celuritnews).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[POLITIK DAN PEMERINTAHAN]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kehadiran &quot;Sultan Madura&quot; H. Her Berikan Warna di Majlis Kolaborasi Attaufiq dan Dhampar Alas]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1047-kehadiran-sultan-madura-h-her-berikan-warna-di-majlis-kolaborasi-attaufiq-dan-dhampar-alas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1047-kehadiran-sultan-madura-h-her-berikan-warna-di-majlis-kolaborasi-attaufiq-dan-dhampar-alas</guid>
                    <pubDate>Mon, 04 May 2026 23:55:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[SAMPANG. Celurit.News – Suasana khidmat menyelimuti kediaman H. Sunari di Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Momentum istimewa t]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMPANG. <span style="color: #ff0000;">Celurit.News</span></strong> &ndash; Suasana khidmat menyelimuti kediaman H. Sunari di Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Momentum istimewa tersebut menandai digelarnya majlis kolaborasi antara dua majlis besar, yakni Majlis Attaufiq dan Majlis Dhampar Alas. (04/05/2026)</p>
<p>Acara ini menjadi sorotan publik lantaran dihadiri langsung oleh tokoh karismatik yang dijuluki "Sultan Madura", yakni H. Her. Kehadiran sosok pengusaha dermawan tersebut memberikan antusiasme luar biasa bagi ribuan jemaah yang memadati lokasi sejak sore hari untuk mengikuti rangkaian selawat dan doa bersama.</p>
<p>Majlis kolaborasi ini dipimpin langsung oleh dua ulama muda terkemuka, KH. Moh. Khoiron Zaini (Gus Khoiron) selaku pimpinan Majlis Attaufiq, serta KH. Ach. Fauzan Zaini (Gus Fauzan) yang mengasuh Majlis Dhampar Alas. Sinergi kedua majlis ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta memperkuat syiar Islam di wilayah Sampang.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gus Fauzan selaku Khodim Majlis Dhampar Alas memberikan apresiasi tinggi terhadap kehadiran H. Her. Menurut beliau, H. Her bukan sekadar sosok pengusaha sukses, melainkan figur teladan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat bawah atau wong cilik.</p>
<p>"Beliau adalah sosok dermawan yang nyata kerja sosialnya. H. Her sangat peduli pada rakyat kecil dan selama ini konsisten memberikan bantuan bagi pengembangan pondok pesantren di tanah Madura," ujar Gus Fauzan di hadapan para jemaah.</p>
<p><br />Senada dengan hal tersebut, Gus Khoiron juga menyampaikan kekagumannya terhadap kepribadian H. Her. Bagi pimpinan Majlis Attaufiq ini, kesederhanaan H. Her merupakan hal yang paling menonjol meskipun dirinya memiliki pengaruh dan kekayaan yang besar. Penampilannya yang bersahaja dianggap sebagai bentuk kerendahan hati seorang Muslim.</p>
<p>Puncak acara semakin menarik ketika H. Her diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan singkat. Dalam pesannya, ia tidak banyak bicara soal bisnis, melainkan lebih menekankan pada nilai-nilai spiritual dan keharmonisan rumah tangga sebagai fondasi utama kesuksesan seorang pria.</p>
<p>H. Her mengungkapkan bahwa kunci sukses dalam menjalani hidup terletak pada bagaimana seseorang menjaga sikap di dalam keluarga. Ia berpesan agar para suami senantiasa memberikan perhatian istimewa dan memiliki kesabaran yang luas dalam membimbing serta menghadapi pasangan hidup.</p>
<p>"Kunci sukses dalam hidup itu sederhana; jangan lupa berikan pelayanan istimewa dan selalulah bersabar dalam menghadapi istrimu," tutur H. Her yang langsung disambut tepuk tangan dan tawa hangat dari para jemaah yang hadir.</p>
<p>Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh para ulama, dengan harapan agar kolaborasi Majlis Attaufiq dan Dhampar Alas dapat terus membawa keberkahan bagi masyarakat luas. Kehadiran H. Her dalam acara tersebut berhasil meninggalkan kesan mendalam tentang pentingnya kedermawanan dan akhlak dalam keluarga.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/256476.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[H.Her bersama Guz Fauzan Zaini dan Guz Khoiron Zaini ( Doc: Faiwaid ).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Khoirul Anam]]></dc:creator><category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis]]></title>
                    <link>https://celurit.news/news-1046-batik-tulis-gentongan-tanjung-bumi-bangkalan-resmi-kantongi-sertifikat-indikasi-geografis</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://celurit.news/news-1046-batik-tulis-gentongan-tanjung-bumi-bangkalan-resmi-kantongi-sertifikat-indikasi-geografis</guid>
                    <pubDate>Mon, 04 May 2026 08:16:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[BANGKALAN, Celurit.news — Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi, Bangkalan, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) sebagai pengakuan negara atas k]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>BANGKALAN, Celurit.news &mdash; Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi, Bangkalan, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) sebagai pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal yang memiliki karakteristik khas dan nilai historis kuat.</p>
<p>Sertifikat tersebut diserahkan dalam kegiatan Jambore BUMDesa dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang digelar di Kabupaten Bangkalan.</p>
<p>Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko.</p>
<p>Penerbitan sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hukum Batik Tulis Gentongan sebagai identitas budaya khas Bangkalan yang selama ini dikenal memiliki corak, warna, dan teknik pembuatan yang berbeda dari batik daerah lain.</p>
<p>Batik Gentongan berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi dan telah lama menjadi salah satu warisan budaya unggulan masyarakat pesisir Madura.</p>
<p>Keunikan utamanya terletak pada proses pewarnaan tradisional yang menggunakan gentong tanah liat sebagai wadah perendaman kain.</p>
<p>Teknik tersebut menghasilkan warna yang lebih pekat, tajam, dan tahan lama, sekaligus menjadi ciri autentik yang membedakan Batik Gentongan dari produk batik lainnya.</p>
<p>Selain proses pewarnaan, batik ini juga memiliki ragam motif khas, salah satunya motif Soko Tandanan, yang merepresentasikan nilai budaya dan filosofi kehidupan masyarakat setempat.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan menyampaikan apresiasi kepada paguyuban pengrajin Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi, perangkat daerah terkait, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur atas terbitnya sertifikat tersebut.</p>
<p>Menurutnya, status Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian produk sekaligus memberi perlindungan hukum agar nama Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan tidak disalahgunakan pihak lain.</p>
<p>&ldquo;Indikasi geografis ini menjadi legitimasi bahwa Batik Gentongan hanya diproduksi di Kecamatan Tanjung Bumi dan memiliki nilai keaslian yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi serta kesejahteraan para pengrajin dan masyarakat,&rdquo; ujar Bupati.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat Bangkalan yang memiliki karakteristik dan kualitas khas.</p>
<p>Dengan terbitnya sertifikat ini, Batik Tulis Gentongan Tanjung Bumi Bangkalan resmi masuk dalam daftar produk Indikasi Geografis Jawa Timur, yang kini tercatat telah mencapai 18 produk, sekaligus memperkuat posisi Bangkalan sebagai daerah penjaga warisan budaya nusantara.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://celurit.news/po-content/uploads/202605/1001701715.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Tulis Gentongan Tanjung Bumi dalam kegiatan Jambore BUMDesa dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangkalan.(Doc : istimewa).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Berita Daerah]]></category></item></channel></rss>