Setahun Tanpa Tersangka, Kuasa Hukum Nelayan Pantura Sampang Madura Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam
SAMPANG, Celurit.news — Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan senilai Rp6,3 miliar di Pantai Utara Sampang memasuki babak baru. Setelah hampir satu tahun berjalan tanpa penetapan tersangka, tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura Ali Topan, resmi melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, (07/05/2026).
Selain melapor ke Bid Propam, tim penasihat hukum nelayan juga mengirimkan surat resmi kepada Wassidik Polda Jatim dan Kapolda Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya proses penyidikan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi ribuan nelayan terdampak.
Kasus ini bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di wilayah Pantai Utara Kabupaten Sampang. Berdasarkan kesepakatan yang ada, dana sebesar Rp6,3 miliar seharusnya disalurkan kepada nelayan Sampang yang terdampak langsung.
Namun hingga kini, dana tersebut belum diterima oleh para nelayan. Kuasa hukum menduga dana kompensasi itu telah digelapkan oleh oknum tertentu sehingga merugikan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Perwakilan kuasa hukum nelayan Madura Pantura menyebut perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan menyangkut hak hidup ribuan nelayan kecil di Kabupaten Sampang.
“Ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah, tetapi menyangkut nasib masyarakat kecil. Sangat ironis, laporan sudah berjalan hampir satu tahun namun belum ada penetapan tersangka,” tegas Ali Topan kuasa hukum saat memberikan keterangan di depan gedung Bid Propam Polda Jatim.
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, pihak terlapor maupun sejumlah saksi disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun penyidik dinilai tidak melakukan langkah tegas berupa perintah membawa atau upaya paksa lainnya.
Dalam laporan pengaduannya, tim kuasa hukum membeberkan sedikitnya empat poin yang dianggap sebagai bentuk kelalaian dan lambannya penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Poin pertama yakni dugaan pengabaian upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Kedua, adanya stagnasi perkara atau undue delay yang dinilai melampaui batas kewajaran waktu penyidikan dan bertentangan dengan prinsip proses hukum yang cepat dan sederhana.
Ketiga, kuasa hukum menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima selama ini hanya bersifat formalitas administratif tanpa adanya progres substantif yang jelas terkait penanganan kasus.
Sementara poin keempat, mereka menyoroti potensi hilangnya barang bukti serta jejak aliran dana akibat lambannya tindakan penyidik. Sikap pasif aparat penegak hukum dikhawatirkan justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan bukti-bukti penting.
Tim kuasa hukum mendesak Bid Propam Polda Jatim segera melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan hukum.
“Jangan sampai slogan Polri Presisi hanya menjadi hiasan ketika masyarakat kecil mencari keadilan. Kami meminta ada tindakan tegas dan langkah konkret terhadap penyidik yang menangani kasus ini,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melapor ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM hingga Kompolnas.
Editor : Redaksi