Direktur PT Bintang Mangkir Dari Panggilan Polda Jatim, Penyelidikan Dana Rumpon Rp 21 Miliar Berlanjut

Penulis : -
Direktur PT Bintang Mangkir Dari Panggilan Polda Jatim, Penyelidikan Dana Rumpon Rp 21 Miliar Berlanjut
Mapolda Jawa Timur

SURABAYA, Celurit.News – Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Setelah sebelumnya memeriksa Plt Camat Banyuates, Fajar Sidiq, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, perusahaan penerima dana dari PT Elnusa. Namun, sang direktur yang bernama Anugerah dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ali Topan, S.H., kepada wartawan.

“Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa tidak memenuhi panggilan penyidik Kriminal Umum Polda Jatim. Informasi dari penyidik, panggilan tersebut sudah dikirim secara resmi namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Topan, Jumat (31/10/2025).

Menurut Ali Topan, penyidik Polda Jatim dalam waktu dekat akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan kasus ini.

Ia juga menyebut, selain Direktur PT Bintang, penyidik telah dua kali memanggil terlapor berinisial S, yang disebut-sebut sebagai penerima langsung transfer dana Rp 21 miliar tersebut.

“Terlapor berinisial S ini adalah kakak kandung dari Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sampang. Dana sebesar Rp 21 miliar itu ditransfer ke rekeningnya dan kuat dugaan mengalir ke sejumlah pejabat teras di Sampang,” tegasnya.

Ali Topan menilai kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat daerah yang memanfaatkan dana kompensasi bagi nelayan. Ia meminta penyidik Polda Jatim bersikap tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kekuasaan.

“Kami mendesak Polda Jatim untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut hak ribuan nelayan yang sampai hari ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi, dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar dari Petronas telah dicairkan pada tahun 2024 melalui PT Elnusa, lalu diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, sebelum akhirnya masuk ke rekening terlapor S. Hingga kini, ribuan nelayan di Kabupaten Sampang belum menerima dana ganti rugi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jejaring perusahaan dan pejabat daerah dalam skema penggelapan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan.

Editor : Redaksi