Kuasa Hukum Nelayan Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dana Rumpon, Penyidikan Dinilai Mandek
SAMPANG, Celurit.news — Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan di Polda Jawa Timur. Ia menilai proses penyidikan berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan meski telah berlangsung berbulan-bulan.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur yang dilayangkan sejak 22 Agustus 2025 oleh Suberdi, warga Sampang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan nelayan.
Menurut Ali Topan, lamanya proses penyidikan tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ia menilai tidak ada kendala hukum berarti yang dapat dijadikan alasan lambannya penanganan perkara.
“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya langkah tegas dari penyidik, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, kata dia, seharusnya penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Namun faktanya, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dilakukan. Kondisi ini dinilai menunjukkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif atau in-active investigation.
Ali Topan juga mengkritisi isi SP2HP ke-8 yang diterima pihaknya. Menurutnya, laporan perkembangan tersebut cenderung normatif dan tidak memuat hambatan serta rencana tindak lanjut yang konkret.
“Secara hukum, SP2HP wajib menjelaskan progres riil, hambatan, dan langkah lanjutan. Bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Ia menegaskan, mandeknya penyidikan berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur. Selain itu, nelayan juga kesulitan menempuh pemulihan kerugian material akibat dugaan penggelapan dana tersebut.
Lebih jauh, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara (expose) guna menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah diajukan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, Ali Topan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk mengajukan gelar perkara khusus hingga melaporkan dugaan pembiaran perkara.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP ke-8 tertanggal 20 April 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyebut telah memeriksa saksi tambahan dan melakukan penyitaan barang bukti yang kini diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, empat saksi kunci yang telah dipanggil diketahui belum memenuhi panggilan penyidik. Polda Jatim menyatakan akan melakukan pemanggilan kedua dan membuka opsi upaya paksa jika kembali mangkir.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik, khususnya nelayan di wilayah Pantura Sampang, menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus yang menyangkut hak ekonomi mereka.
Editor : Redaksi