Lima Tahun Tanpa Kepastian, DPO Bandar Sabu Sokobanah Masih Misterius: Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sampang

SAMPANG, Celurit.news - Lima tahun berlalu sejak terungkapnya kasus narkoba besar di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, namun status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas terduga bandar sabu berinisial IA masih menjadi teka-teki. Publik pun kembali mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus yang sempat menggegerkan Madura pada tahun 2020 silam.
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat di jalan raya pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang berhasil menggagalkan peredaran 248,62 gram sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AB (34), warga Rambipuji, Jember, namun sosok utama yang diduga sebagai bandar besar, IA, berhasil lolos dan hingga kini tak pernah tersentuh hukum.( 07/10/2025).
Dari hasil penyelidikan saat itu, polisi menyebut IA sebagai pemilik utama barang haram senilai Rp 450 juta, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Bali. Namun, sejak dinyatakan buron, tidak ada kabar lanjutan mengenai keberadaannya, seolah kasus tersebut menguap begitu saja.
Dalam konferensi pers pada Selasa 17 Nuvember 2020
Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyampaikan bahwa IA telah resmi ditetapkan sebagai DPO.
“Kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya, namun yang bersangkutan sudah kabur. Saat ini IA kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya kala itu.
Namun lima tahun berselang, publik tak kunjung mendapatkan kejelasan. Tidak ada laporan resmi mengenai perkembangan pencarian, padahal kasus ini sempat menjadi sorotan besar dan disebut sebagai salah satu pengungkapan sabu terbesar di wilayah Pantura Madura.
Seorang warga sokobanah yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dan khawatir dengan lemahnya penanganan kasus tersebut.
“Kami takut anak-anak kami jadi korban. Kalau orang seperti itu masih bebas, bagaimana masa depan generasi muda di sini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Keresahan itu semakin meluas karena aparat dinilai tidak terbuka terhadap publik. Upaya konfirmasi media kepada Polres Sampang tidak membuahkan hasil memuaskan. Baik pihak Humas maupun Satresnarkoba saling melempar tanggung jawab.
“Kami masih perlu melakukan crosscheck ke Satnarkoba. Kasusnya sudah lama, tahun 2020, dan pejabatnya juga sudah berganti,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi.
Kondisi tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum seperti kehilangan arah dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terutama yang memiliki jaringan besar.
Seorang tokoh pemuda Sokobanah menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan hukum, bukan alasan berulang.
“Kami hanya ingin keadilan dan ketegasan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus narkoba bukan sekadar proses hukum semata, tetapi juga menyangkut keselamatan generasi muda dari ancaman narkotika yang terus mengintai pedesaan.
Pengamat hukum lokal menilai, stagnasi penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam proses penyelidikan. “Kalau lima tahun tidak ada perkembangan, publik berhak curiga ada yang ditutupi,” ujarnya.
Warga berharap, Kapolres Sampang yang baru dapat membuka kembali berkas lama dan menuntaskan kasus ini secara tuntas, agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum dapat pulih. “Sudah waktunya kasus ini dibuka kembali. Jangan biarkan keadilan tertidur,” pungkas seorang warga Sokobanah.
Editor : Redaksi