Polres Sampang Bongkar Dugaan Minyak Goreng Oplosan, di Bira Tengah Sampang, Ratusan Kardus Diamankan

SAMPANG, Celurit.news — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyak Kita.(11/10/2025).
Penindakan itu bermula dari penyergapan terhadap sebuah kendaraan pickup hitam yang melintas di Jalan Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, pada Kamis 11 September 2025 Kendaraan tersebut mengangkut ratusan kardus minyak goreng yang diduga kuat merupakan hasil oplosan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita 195 kardus minyak goreng kemasan isi ulang ukuran 1 liter. Selain itu, ditemukan pula 7 jeriken minyak curah berkapasitas 5 liter dan belasan botol minyak tanpa label merek.
Tak berhenti di situ, aparat juga menemukan stiker label “Minyak Kita” siap tempel untuk kemasan 5 liter. Dugaan pengemasan ulang minyak curah menjadi minyak kemasan bersubsidi semakin menguat.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Gudang tersebut diketahui milik seorang warga berinisial P alias Pausi.
Di dalam gudang, polisi menemukan stok minyak goreng dalam jumlah besar, termasuk tangki minyak, botol kemasan 1,2 liter tanpa merek, serta dokumen pembelian dari PT Wilmar. Seluruh barang diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami proses produksi dan distribusi minyak goreng yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Barang bukti berupa minyak kemasan yang kami sita diduga tidak sesuai dengan standar. Untuk memastikan kebenarannya, sampel sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur,” ujar AKP Eko, Selasa 23 September 2025.
Ia menegaskan, langkah penindakan lebih lanjut akan dilakukan setelah hasil uji laboratorium keluar. “Kami menunggu hasil resmi dari laboratorium untuk memastikan apakah benar ada unsur oplosan,” imbuhnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan produk kebutuhan pokok masyarakat. Minyak goreng Minyak Kita merupakan minyak subsidi pemerintah yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan.
Dugaan praktik oplosan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen.
Saat ini, Polres Sampang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, baik pada level produksi maupun distribusi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran minyak goreng murah yang tidak jelas asal-usulnya, terlebih jika ditemukan kemasan tanpa label resmi.
Editor : Redaksi