Penangkapan Pendi di Sidoarjo Disoal, Dugaan Tanpa Surat dan Kekerasan Menguat

Penulis : -
Penangkapan Pendi di Sidoarjo Disoal, Dugaan Tanpa Surat dan Kekerasan Menguat
Ilustrasi penegakan hukum. Dugaan penangkapan tanpa surat resmi dan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan di wilayah Polsek Candi, Sidoarjo, menuai sorotan publik.(Foto : Desain Celurit.news).

SIDOARJO, Celurit.news — Proses penangkapan seorang warga bernama Pendi oleh aparat kepolisian di wilayah Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, menuai sorotan tajam publik. Penangkapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian disebut tidak memperlihatkan surat penangkapan saat mengamankan Pendi di rumahnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat penangkapan baru diketahui dibuat setelah Pendi berada dalam penguasaan aparat. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur formil dalam proses penegakan hukum.(30/01/2026).

Sorotan kian menguat lantaran penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana, pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa keributan yang menjadi dasar perkara.

Kehadiran pihak yang berkonflik langsung dalam proses penangkapan dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas serta profesionalisme aparat.

Lebih jauh, dalam proses penangkapan tersebut, Pendi diduga mengalami tindakan kekerasan fisik, berupa pemukulan. Dugaan ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam penanganan perkara.

Selain itu, hingga penangkapan dilakukan, Pendi disebut tidak pernah menerima panggilan resmi dari kepolisian, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor, sebagaimana mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dan menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas penangkapan serta proses penyidikan yang berjalan.

Dalam tahap penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), juga mencuat dugaan ketidaklengkapan keterangan dari pihak Iwan Maulana, khususnya terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam aksi pemukulan terhadap Pendi.

Informasi mengenai dugaan peran anak Iwan Maulana tersebut disebut tidak dituangkan secara utuh dalam BAP, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas dan imparsialitas penyidikan.

Tak hanya itu, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Iwan Maulana dinilai lemah secara pembuktian, karena tidak menyaksikan langsung peristiwa pemukulan, melainkan hanya memperoleh informasi dari pihak lain.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim kuasa hukum yang mewakili Heri Efendi kini menempuh upaya hukum berupa pelaporan balik, terkait dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialami kliennya.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari keadilan serta membuka fakta secara menyeluruh dan berimbang di hadapan hukum.

Selama menjalani masa penahanan, Pendi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo, yang menyatakan telah melakukan pendampingan intensif serta koordinasi hukum.

Pihak pendamping hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, guna menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Editor : Redaksi