Diduga Hak Nelayan Disunat, Kasus Dana Rumpon Rp21 Miliar Bergulir di Polda Jatim
SURABAYA, Celurit.news - Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan penyidikan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar, Kamis (05/02/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh nelayan sebagai upaya mencari keadilan atas dana kompensasi rumpon yang diduga tidak mereka terima secara utuh, meski merupakan hak ekonomi nelayan terdampak.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum memberikan kepastian pemulihan hak bagi nelayan.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyampaikan bahwa sedikitnya tujuh nelayan dan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
“Hari ini ada tujuh nelayan dan satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk mendalami dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon,” ujar Ali Topan kepada awak media.
Selain memberikan keterangan, pihak nelayan juga menyerahkan barang bukti tambahan yang dinilai krusial bagi pengungkapan perkara.
Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp6 juta yang berasal dari dua nelayan penerima ganti rugi rumpon, namun nominal yang diterima diduga tidak sesuai dengan hak sebenarnya.
“Uang ini kami serahkan sebagai bukti bahwa ada ketidaksesuaian jumlah dana yang diterima nelayan. Ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pencairan,” tegas Ali.
Menurutnya, kejanggalan tidak hanya terletak pada nilai dana yang diterima nelayan, tetapi juga pada waktu pencairan yang dinilai tidak wajar.
Ali mengungkapkan, meski laporan dugaan penggelapan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pencairan dana ganti rugi baru terjadi pada 6 Januari 2026.
“Pencairan itu justru menimbulkan tanda tanya, karena nilainya tidak sesuai dengan data penerima yang sah. Karena itu kami minta penyidik menelusuri alur dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, para nelayan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini menyedot perhatian publik karena menyangkut hak ekonomi nelayan kecil di pesisir Madura, sekaligus menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi kelompok masyarakat rentan.
Editor : Khoirul Anam