Balap Kelereng atau Judi Terbuka, Polres Sampang Bongkar Lapangan

Penulis : -
Balap Kelereng atau Judi Terbuka, Polres Sampang Bongkar Lapangan
Polsek Kota Sampang Kesatuan Polres Sampang Bongkar Lapangan Kelereng Yang Diduga Dibuat Arena Judi. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, Celurit.News — Maraknya pemberitaan yang menyebut aktivitas balap kelereng sebagai ajang silaturahmi kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan yang mewajibkan peserta membayar sejumlah uang tersebut dinilai kuat berpotensi mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengacu pada Pasal 303 KUHP, suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur: adanya taruhan uang, hasil permainan bergantung pada untung-untungan, serta terdapat pihak yang menang dan kalah. Unsur-unsur tersebut, menurut sejumlah pihak, patut diduga hadir dalam praktik balap kelereng yang berlangsung di Kabupaten Sampang.

Pengacara kondang asal Surabaya, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa label “lomba” atau “hiburan rakyat” tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila mekanisme permainannya memenuhi kriteria perjudian.

“Nama permainannya tidak menjadi ukuran. Yang dinilai adalah mekanismenya. Jika peserta diwajibkan membayar uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diperebutkan, serta hasilnya sangat bergantung pada faktor keberuntungan, maka itu berpotensi kuat sebagai perjudian,” ujar Dodik.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut baru dapat dikatakan legal apabila uang pendaftaran murni digunakan untuk operasional, hadiah berasal dari sponsor, serta tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial akibat kekalahan.

Sebaliknya, apabila terdapat penyelenggara atau pengelola yang mengambil keuntungan dari uang pendaftaran peserta, maka dugaan tindak pidana perjudian semakin menguat dan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sorotan publik kian tajam mengingat sebelumnya aparat penegak hukum telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun yang dikemas secara terselubung, tetap dilarang oleh undang-undang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan praktik balap kelereng di Kabupaten Sampang diduga memungut biaya Rp10.000 per kartu untuk setiap peserta.

“Harus beli kartu, Mas. Satu kartu sepuluh ribu. Satu orang bisa beli sampai sepuluh kartu atau lebih. Uangnya dikumpulkan, sebagian dijadikan hadiah, sebagian lagi jadi keuntungan panitia yang punya lapangan,” ungkap salah satu peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika praktik ini berlangsung terbuka dan melibatkan perputaran uang yang jelas, di mana peran aparat penegak hukum?

Sementara itu setelah redaksi Celurit.News menghubungi Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo menegaskan bahwa Kapolsek Kota Sampang sudah turun ke lokasi dan melakukan pembongkaran.

"Kapolsek Kota Sampang sudah turun ke lokasi, dan membongkar semua arena lapangan balap kelereng," tegasnya.

Editor : Redaksi