Polda Jatim Usut Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 21 Miliar, PT Elnusa dan PT Bintang Dipanggil

SURABAYA, Celurit.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai mengusut dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar. Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada dua perusahaan, yakni PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabar pemanggilan itu dibenarkan oleh Ali Topan, S.H., kuasa hukum nelayan selaku pelapor. Ia menyebut, selain kedua perusahaan tersebut, SKK Migas juga turut dipanggil oleh penyidik Polda Jatim.
“Informasi dari penyidik, minggu ini surat panggilan sudah dikirim kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan SKK Migas. Sementara untuk terlapor berinisial S, masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” jelas Ali Topan, Kamis (09/10/2025)
Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana tersebut. Ia berharap proses penyelidikan berjalan transparan hingga ditemukan tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim. Harapan kami, kasus ini segera dituntaskan dan pelakunya ditetapkan sebagai tersangka agar terang benderang sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim media ini melalui akun WhatsApp bercentang biru miliknya belum dibalas.
Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender proyek survei seismik migas milik Petronas Carigali Indonesia di perairan utara Madura, dengan nilai kontrak sekitar Rp 38 miliar. Namun, proyek tersebut diketahui disubkontrakkan kembali kepada PT Bintang Anugerah Perkasa.
Editor : Redaksi