Kejari Sampang Terima Limpahan Empat Tersangka Korupsi PEN Rp12 Miliar: Pejabat PUPR Diduga Rekayasa Proyek
SAMPANG, Celurit.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan Tahap II empat tersangka kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp12 miliar, menandai babak baru pengusutan skandal yang menyeret pejabat Dinas PUPR Sampang.(19/11/2025).
Keempat tersangka bersama barang bukti langsung ditahan Kejari Sampang. Mereka adalah MHW, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK; AZW, Kabid Jalan dan Jembatan selaku PPTK; KU, direktur CV yang berperan sebagai broker; serta SIS yang juga berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
Pelimpahan Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini menegaskan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. Dengan begitu, proses hukum resmi bergeser ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar yang digelontorkan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Laporan resmi kasus tersebut dilayangkan ke Polda Jatim pada 2022.
Penyidik Polda Jatim menemukan indikasi adanya rekayasa pekerjaan sejak awal, termasuk dugaan persekongkolan antara pejabat dinas dengan pihak rekanan untuk mengarahkan proyek dan pencairan anggaran.
Dana bernilai besar yang seharusnya menopang pemulihan ekonomi publik pascapandemi justru diduga dimanipulasi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi menegaskan bahwa keempat tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempermudah administrasi pelimpahan ke persidangan.
“Para tersangka kami tahan 20 hari ke depan, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Menurut Fadilah, penahanan ditetapkan agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi yang masih diperlukan dalam persidangan.
Selain tersangka, Kejari Sampang juga menerima sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari hasil kejahatan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,9 miliar.
“Barang bukti yang kami terima berupa sisa uang hasil korupsi dana PEN sebesar Rp641 juta,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus korupsi dana PEN bernilai besar ini menjadi perhatian luas masyarakat Sampang, yang menilai dana publik untuk pemulihan ekonomi justru diselewengkan oleh oknum berwenang.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, publik berharap persidangan membuka seluruh konstruksi kasus secara terang, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat proses hukum tanpa tebang pilih.
Editor : Redaksi