Uang Kompensasi Nelayan Rp21 Miliar Terlapor Mengaku Mengalir ke Bupati Sampang
SAMPANG, Celurit.news – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus diselidiki oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).
Laporan resmi dilayangkan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana kompensasi yang seharusnya diterima ratusan nelayan tak kunjung tersalurkan.
Salah satu pihak terlapor berinisial S mengaku bahwa dana Rp21 miliar sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim dana tersebut kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui di rumah saudaranya, awal Agustus 2025.
Menurut pengakuan S, alasan penyerahan dana itu karena perusahaan pelaksana, PT Bintang Anugerah Perkasa, disebut-sebut dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.
“PT Bintang ini yang membawa ke Madura adalah H. Slamet Junaidi, jadi ya saya serahkan dana Rp21 miliar itu kepadanya,” tutur S.
Namun, dalam wawancara lanjutan, S memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut sebagian besar dana justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap penarikan, saya selalu ikut,” ungkapnya.
S juga menuturkan bahwa Anugerah kerap memberikan “amplop” kepada sejumlah pejabat Petronas.
“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga menikmati sebagian, karena kalau saya tidak ikut menikmati, ya mustahil, Mas,” ucap S blak-blakan.
Dari total Rp21 miliar dana kompensasi, sekitar Rp13 miliar disebut berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp6 miliar diserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.
“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp13 miliar, dan Rp6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.
Masih menurut S, dana Rp6 miliar yang disebut “dipinjam” oleh Slamet Junaidi diklaim telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, laporan nelayan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi tersebut juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
Editor : Redaksi