Nelayan Batioh Diperiksa Polda Jatim Soal Dugaan Penggelapan Dana Rumpon
SURABAYA , Celurit.News – Berdasarkan laporan bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, sebanyak empat nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, bersama beberapa saksi kembali diperiksa penyidik Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang belum dibayarkan oleh Petronas Carigali, Selasa (09/09/2025)
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, S.H., mengatakan pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.
“Hampir lima jam nelayan diperiksa Polisi. Masing-masing mendapat sekitar 30–45 pertanyaan dari penyidik,” ujarnya.
Selain menjalani pemeriksaan, nelayan juga menyerahkan bukti tambahan.
“Selama diperiksa, para nelayan menyampaikan fakta baru serta menyerahkan bukti petunjuk guna mempermudah proses penyelidikan,” jelas Topan.
Ia juga meminta penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti Petronas, SKK Migas, dan PT Elnusa.
“Biar jelas siapa yang sebenarnya menggelapkan dana ganti rugi ini,” tegasnya.
Topan menambahkan, dana ganti rugi rumpon milik nelayan senilai Rp21 miliar sudah cair, namun diduga masuk ke rekening pribadi berinisial S. Dana tersebut disinyalir mengalir ke salah satu oknum pejabat di Pemkab Sampang.
“Hingga kini, tidak ada satu pun nelayan yang menerima hak ganti ruginya,” pungkasnya.
Editor : Redaksi