Perihal Rumpon, Manager Petronas Dikabarkan Diperiksa Polda Jatim

SAMPANG, Celurit.News – Tersiar kabar bahwa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut pada hari Rabu 24 September 2025 berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar. Informasi yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, kasus ini berawal dari aktivitas seismik migas yang dilakukan Petronas di perairan Pantura Madura. Proyek tersebut digarap bersama PT Elnusa dengan nilai kontrak Rp38 miliar, lalu disubkontrakkan kembali ke PT Bintang Anugerah Perkasa.
Selanjutnya, PT Bintang Anugerah Perkasa menyalurkan dana ganti rugi kepada seorang berinisial S dengan total Rp21 miliar melalui dua rekening berbeda, yakni atas nama PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya. Dana tersebut diduga kuat tidak pernah sampai ke tangan nelayan, melainkan digelapkan oleh S dan disinyalir mengalir ke kantong sejumlah pejabat di Pemkab Sampang.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, S.H., membenarkan adanya informasi pemeriksaan terhadap Erik Yoga.
“Benar kami dapat informasi bahwa Manager Petronas diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim. Mungkin pemeriksaan tersebut bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar,” ujarnya.
Ali Topan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
“Kami berharap proses hukum ini tegak lurus dan penyidik segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait perkembangan perkara ini. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Editor : Redaksi