Vonis Tak Sentuh Aktor Besar, Skandal Korupsi Lapen Sampang Rp12 Miliar Diduga Masih Disembunyikan
SURABAYA, Celurit.news – Vonis terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 dinilai belum menyentuh otak utama skandal proyek senilai Rp12 miliar tersebut. Publik kini mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum membongkar pihak-pihak besar yang diduga menikmati bancakan anggaran jalan rakyat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 11 Mei 2026 menjatuhkan hukuman kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA selama 4 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya dan Khoirul Umam, masing-masing dihukum 3 tahun 4 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara. Keempat terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun vonis tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, dalam perkara yang merugikan negara Rp2.905.212.897,42 itu, sekitar Rp2,3 miliar disebut belum diketahui secara pasti mengalir ke siapa.
Fakta persidangan mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur. Sebanyak 12 paket proyek jalan bernilai hampir Rp1 miliar per paket diduga sengaja dipecah agar dapat menggunakan skema penunjukan langsung dan menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Tak hanya itu, persidangan juga membongkar dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen kontrak sejumlah perusahaan pelaksana proyek. Dari 12 CV yang digunakan, hanya lima direktur yang diketahui benar-benar menandatangani dokumen. Sisanya diduga ditandatangani pihak lain, termasuk terdakwa yang disebut berperan sebagai pengatur proyek.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Sampang, ikut terseret dalam fakta persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui proyek tersebut semestinya dilelang. Namun ia tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen pengawasan, hingga administrasi pertanggungjawaban proyek.
Persidangan juga mengungkap adanya “catatan dari Bupati” yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Meski fakta-fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi, hingga kini aparat penegak hukum baru menyeret pejabat teknis dan pihak lapangan. Kondisi itu memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, menilai penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh inti persoalan.
“Kalau hanya pelaksana teknis dan calo proyek yang diproses, sementara aktor yang diduga mengendalikan proyek dan menikmati aliran dana belum tersentuh, maka publik patut curiga ada yang sedang dilindungi,” tegas Rifai, Selasa (12/5/2026).
Ia mendesak Polda Jatim dan Kejati Jatim menelusuri aliran dana Rp2,3 miliar yang hingga kini belum jelas penerimanya.
“Fakta sidang sudah membuka dugaan pengondisian proyek, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Harus ada keberanian membongkar aktor intelektual dan pihak yang diduga paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Rifai, apabila kasus sebesar ini berhenti hanya pada level bawah, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Jawa Timur akan semakin runtuh.
Editor : Redaksi