Polisi Gerebek Sarang Judi di Kos Nyalabuh laok Pamekasan, Lima Orang Ditangkap Pemilik Diduga Ikut Fasilitasi
PAMEKASAN, Celurit.news — Praktik perjudian yang selama ini meresahkan warga Perumahan Desa Nyalabuh laok akhirnya diungkap oleh jajaran Reserse Polres Pamekasan. Tepat pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 dini hari, polisi menggerebek sebuah rumah kos yang diduga kuat dijadikan arena Perjudian dan mengamankan lima orang pelaku. (14/11/2025).
Penggerebekan ini dilakukan setelah warga berulang kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris setiap malam. Rumah kos milik seseorang berinisial F itu disebut sebut sudah lama dijadikan tempat berkumpul para penjudi yang kerap datang silih berganti.
Warga menuturkan bahwa suara gaduh dan lalu lalang orang asing di malam hari membuat lingkungan menjadi tidak nyaman. Dugaan bahwa tempat tersebut menjadi pusat perjudian semakin menguat setelah beberapa penghuni mengaku melihat aktivitas mencurigakan di dalam kos.
Lebih ironis lagi, aktivitas judi itu diduga diketahui bahkan difasilitasi oleh pemilik kos sendiri. Sejumlah penghuni mengungkapkan adanya fasilitas yang sengaja disiapkan untuk menunjang praktik terlarang tersebut.
Salah satu penghuni, Inisial I , seorang mahasiswi, menyaksikan langsung penggerebekan itu. Ia membenarkan bahwa perjudian di kos tersebut sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu para penghuni.
“Kami sering tidak bisa tidur karena ramai orang main judi di dalam. Kos itu seperti memang disiapkan khusus untuk kegiatan itu,” ungkap I kepada Celurit.news.
Ia bersama penghuni lainnya bahkan sepakat untuk pindah jika kos tersebut tidak segera ditutup.
“Kami minta pemerintah perumahan segera bertindak. Tempat seperti ini tidak layak dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai organisasi kepemudaan, termasuk Himpunan Pemuda Islam Madura (HPIM). Mereka mengecam keras keberadaan arena judi di lingkungan yang dekat dengan fasilitas pendidikan dan pesantren.
HPIM menyatakan dukungan penuh kepada Polres Pamekasan untuk menindak para pelaku dan membongkar segala pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan pemilik kos. Mereka menilai praktik haram itu mencoreng moral masyarakat dan tidak boleh dibiarkan.
Organisasi pemuda juga mendesak pemerintah desa agar segera menutup rumah kos tersebut tanpa batas waktu sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan warga.
Mereka mendesak agar polisi memeriksa pemilik kos berinisial F. Bila terbukti turut memfasilitasi perjudian, pemilik harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai efek jera.
Fenomena perjudian di tengah pemukiman dianggap telah merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda. Warga berharap kasus ini menjadi titik balik untuk membersihkan kawasan Nyalabuh laok Kecamatan Pamekasan dari praktik ilegal.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan penangkapan lima pelaku perjudian tersebut.
“ Iya Benar, mas masih dalam proses pemeriksaan ,” ujarnya singkat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan dan peran masing masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain di balik beroperasinya tempat judi tersebut.
Editor : Redaksi