Viral! Ibu-Ibu di Pamekasan Ngamuk Saat Toko Disita Bea Cukai, Sebut Nama “Haji Her” di Depan Petugas

PAMEKASAN, Celurit.news — Sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik mendadak viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang ibu-ibu yang memprotes keras petugas Bea Cukai Madura saat hendak menyita sejumlah rokok tanpa cukai di sebuah toko kawasan Pamekasan.
Dalam video yang terekam CCTV dan tersebar luas di grup WhatsApp serta platform media sosial itu, tampak tim gabungan dari Bea Cukai Madura, Satpol PP, dan Damkar Pamekasan tengah melakukan razia rokok ilegal.
Namun situasi berubah tegang ketika seorang perempuan berkerudung, diduga pemilik toko, tiba-tiba memprotes tindakan aparat. Ia berteriak lantang menolak penyitaan, bahkan menyebut nama seorang tokoh yang disebut-sebut sebagai pemilik merek rokok tersebut.
“Kepunyaan Haji Her semua! Saya ikut ke rumahnya Haji Her, sudah berapa tahun saya jual rokok sampean,” teriak ibu itu dalam video dengan nada tinggi.
Dalam pernyataannya yang terekam jelas, perempuan itu mengaku menjual rokok produksi Haji Her karena merasa yakin semua urusan cukai telah ditangani oleh sang pemilik usaha.
“Makanya saya berani jual, karena katanya Haji Her sudah bayar ke Bea Cukai. Ini kok tiba-tiba saya didatangi petugas,” ujarnya dengan ekspresi kesal.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Ibu tersebut bahkan menolak keras barang dagangannya disita dan menuding petugas sebagai pencuri.
“Pencuri kalau misalnya bawa barang saya ini!” katanya sambil menunjuk ke arah tumpukan rokok yang hendak diamankan.
Ia juga menantang petugas agar tidak menyasar dirinya, melainkan langsung mendatangi rumah orang yang disebutnya bertanggung jawab.
“Mari ke rumah Haji Her!” tantangnya lantang di hadapan petugas yang tetap berupaya menenangkan situasi.
Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik. Banyak warganet mempertanyakan hubungan antara toko tersebut dengan nama yang disebut, serta kebenaran klaim soal pembayaran cukai yang diutarakan ibu itu.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh, membenarkan adanya operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Benar, operasi ini bagian dari kegiatan rutin penegakan hukum bersama Satpol PP dan instansi terkait. Operasi sudah kita mulai sejak 7 Oktober 2025,” jelasnya saat dikonfirmasi Celurit.news.
Megatruh menambahkan, seluruh hasil operasi akan dilaporkan secara resmi dan dipublikasikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di akhir tahun.
Operasi ini, lanjutnya, merupakan langkah pengawasan rutin Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura, yang belakangan marak beredar di pasaran.
Editor : Redaksi