Perlindungan Korban Kekerasan & Akses BPJS Kesehatan Disorot dalam Audiensi REKAN Indonesia Jatim di Kanwil HAM
SURABAYA,CELURIT.NEWS - Persoalan perlindungan korban kekerasan dan akses layanan kesehatan kembali mencuat dalam audiensi antara Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Pertemuan ini menjadi ruang penyampaian berbagai realita lapangan—suara masyarakat yang selama ini sering terabaikan dalam sistem pelayanan publik.
REKAN Indonesia Jawa Timur mengungkap sejumlah temuan krusial, antara lain:
- Warga di Tulungagung, Blitar, dan Ponorogo masih harus membayar layanan kesehatan meski memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Adanya beban biaya pengantaran jenazah dari rumah sakit kepada keluarga pasien
- Kasus anak korban tindak pidana yang membutuhkan operasi tempurung kepala namun terkendala kepastian pembiayaan negara
- Pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sehingga kehilangan akses layanan medis
- Dugaan praktik mafia tanah yang berdampak pada hak sosial masyarakat
Temuan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia masih menghadapi tantangan serius di tingkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, menegaskan komitmennya:
“Setiap laporan yang kami terima bukan sekadar catatan, tetapi panggilan untuk bertindak. Negara harus hadir, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.”
Sebagai tindak lanjut, Kanwil HAM Jawa Timur akan melakukan:
- Koordinasi lintas instansi
- Verifikasi dan penelusuran lapangan
- Penguatan pengawasan pelayanan publik
Langkah ini diharapkan memastikan bahwa layanan kesehatan benar-benar dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar temuan administratif, melainkan persoalan kemanusiaan yang mendesak:
“Kami mengucapkan terima kasih atas waktu dan keterbukaan Bapak Toar R. E. Mangaribi. Namun kami tegaskan, koordinasi ini harus melahirkan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat miskin terus menjadi korban sistem.”
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang masih jauh dari ideal:
“Masih banyak warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, bahkan dalam kondisi darurat. Ada yang ditolak, ada yang dipersulit, bahkan ada yang harus tetap membayar meski tidak mampu. Ini tidak boleh terjadi.”
Lebih lanjut, ia menegaskan:
“Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang dijamin negara. Tidak boleh ada alasan administratif, anggaran, atau kelalaian sistem yang menghambat keselamatan rakyat.”
REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa: negara wajib hadir secara nyata dalam menjamin perlindungan korban, akses kesehatan, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Editor : Khoirul Anam