Dugaan Korupsi Dana BOSP dan Pemeliharaan , BASUPATI Bongkar Kondisi Memprihatinkan SDN Tamberu Barat 1
SAMPANG, CELURIT.NEWS – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat. Kali ini, Satuan Gabungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) STKP-BASUPATI menyoroti pengelolaan anggaran di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.(03/04/2026).
Lembaga tersebut secara resmi melayangkan surat klarifikasi terbuka kepada pihak sekolah terkait penggunaan dana BOSP periode 2023 hingga 2025 yang dinilai tidak transparan.
Ketua Umum BASUPATI, Askur menegaskan bahwa kondisi fisik sekolah menjadi indikator kuat adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim BASUPATI menemukan kondisi bangunan sekolah yang jauh dari kata layak, meski anggaran pemeliharaan terus dicairkan setiap tahun.
Ruang kelas terlihat kusam, dinding menghitam dan berjamur, serta plafon yang rusak parah hingga mengancam keselamatan siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Sangat memprihatinkan. Anggaran pemeliharaan puluhan juta rupiah dicairkan, tapi kondisi sekolah seperti bangunan tak berpenghuni,” ujar Askur dengan nada tegas.
Sementara itu, Ketua Umum DPP STKP, H.Mino,mengungkap adanya kejanggalan signifikan dalam laporan anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Ia menyebut, pada tahun 2023 anggaran pemeliharaan tercatat sebesar Rp41,3 juta dan tahun 2024 sebesar Rp38,6 juta. Namun, pada tahun 2025 justru anjlok drastis menjadi hanya Rp7 juta.
“Total dana mencapai Rp87.001.800. Pertanyaannya, ke mana realisasi anggaran tersebut jika kondisi sekolah tetap rusak parah?” tegas Mino.
Selain itu, BASUPATI juga menemukan lonjakan tidak wajar pada pos biaya administrasi sekolah yang meningkat hingga 436 persen, dari Rp9,5 juta pada 2023 menjadi Rp51,3 juta pada 2025.
Tak hanya itu, laporan keuangan juga menunjukkan adanya saldo negatif atau defisit pada tahun 2024 dan 2025, yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan dana BOSP.
Temuan lain mencakup anggaran pengadaan multimedia sebesar Rp77.913.000 yang hingga kini dipertanyakan keberadaan fisiknya oleh tim investigasi.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, BASUPATI menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta potensi pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi.
BASUPATI juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila pihak sekolah tidak segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Tamberu Barat 1 belum memberikan keterangan resmi. Media CELURIT.NEWS upaya konfirmasi kepada kepala sekolah akan terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi berimbang.
Editor : Redaksi