Akses Kesehatan Warga Miskin Disorot, Pemkab Tulungagung Sepakati Layanan Gratis dan Siapkan Perbup
TULUNGAGUNG, CELURIT.NEWS – Akses layanan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama DPRD setempat menyepakati pembukaan layanan kesehatan gratis serta penyusunan regulasi daerah sebagai langkah menuju Universal Health Coverage (UHC).(07/04/2026).
Kesepakatan tersebut mencuat dalam audiensi antara REKAN Indonesia Jawa Timur, DPRD, dan Pemkab Tulungagung yang mendorong percepatan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa akses kesehatan masih menjadi persoalan krusial yang membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara tanpa terkecuali, termasuk bagi masyarakat miskin yang kerap terkendala biaya dan administrasi.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Tidak boleh ada lagi warga yang kesulitan berobat hanya karena persoalan biaya atau birokrasi,” ujar Bagus.
Dalam audiensi tersebut, disepakati pembukaan layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu melalui skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pelayanan tersebut akan diverifikasi melalui fasilitas kesehatan rujukan, yakni RSUD dr. Iskak Tulungagung dan RSUD dr. Karneni, sebagai solusi cepat bagi warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, Pemkab Tulungagung juga berkomitmen menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Kesehatan Daerah dalam waktu maksimal tiga bulan.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap agar seluruh masyarakat memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
Di sisi lain, REKAN Indonesia mencatat masih adanya berbagai persoalan di lapangan, seperti warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI serta kendala administratif dalam mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, mekanisme pembiayaan yang belum terintegrasi dan ketiadaan regulasi daerah yang kuat juga dinilai menjadi penghambat optimalisasi pelayanan kesehatan.
“Masih ada warga yang dipingpong saat membutuhkan layanan kesehatan. Ini harus segera dibenahi melalui kebijakan yang tegas dan terukur,” tegas Bagus.
Langkah yang diambil Pemkab Tulungagung ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN serta target nasional pencapaian Universal Health Coverage.
REKAN Indonesia Jawa Timur memastikan akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Editor : Redaksi