Desak Bupati Blitar, Rekan Indonesia Jatim Soroti Amburadulnya Jaminan Kesehatan Warga
BLITAR, CELURIT.NEWS — Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Blitar yang dinilai belum serius menangani persoalan jaminan kesehatan masyarakat.(27/03/2026).
Dalam pernyataannya, Bagus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Blitar segera mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai ada warga Blitar yang terabaikan hak kesehatannya. Negara wajib hadir!” tegasnya.
Bagus membeberkan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih terjadi di lapangan. Salah satunya adalah masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan.
Tak hanya itu, regulasi daerah terkait jaminan kesehatan juga dianggap perlu dievaluasi secara menyeluruh. Bagus menilai, lemahnya pengawasan dan pembaruan kebijakan menjadi salah satu penyebab masih banyaknya warga yang belum terlindungi secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya bagi tanggungan yang sudah tidak lagi ditanggung negara, untuk segera mengaktifkan kepesertaan BPJS secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk:
Mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan
Melakukan verifikasi dan validasi ulang data PBI secara menyeluruh
Mengevaluasi Perbup dan Perda terkait jaminan kesehatan
Menjamin tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan
Desakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang secara tegas mewajibkan setiap warga menjadi peserta jaminan sosial serta kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.
Bagus menegaskan, jika persoalan ini terus dibiarkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami turun langsung ke lapangan dan membuka fakta yang terjadi,” pungkasnya.
Editor : Redaksi