Dugaan Korupsi Dana SKTM Rp4,3 Miliar di RSUD dr. Iskak, Rekan Jatim Desak Audit dan Reformasi Kebijakan

Penulis : -
Dugaan Korupsi Dana SKTM Rp4,3 Miliar di RSUD dr. Iskak, Rekan Jatim Desak Audit dan Reformasi Kebijakan

TULUNGAGUNG, CELURIT.NEWS – Rekan Indonesia Jawa Timur menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung periode 2022–2024.

Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,3 miliar, berdasarkan temuan awal yang berkembang di lapangan.(24/02/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi bahwa dana pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu tidak disetorkan ke kas resmi rumah sakit.

Sebaliknya, dana tersebut diduga dikelola secara tidak sah oleh oknum internal, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran hukum dan penyimpangan tata kelola keuangan.

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, kelompok masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan jaminan layanan kesehatan justru berpotensi dirugikan oleh praktik tersebut.

Selain dugaan korupsi, Rekan Indonesia Jawa Timur juga menyoroti persoalan regulasi daerah terkait jaminan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kurang mampu.

Permasalahan tersebut diduga terdapat dalam kebijakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang masih menyisakan celah dalam implementasinya.

Di lapangan, masih ditemukan pasien pengguna SKTM yang dibebani biaya pelayanan kesehatan, bahkan dalam nominal yang cukup signifikan.

lebaran 1447 Hijriyah

Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Jika masyarakat miskin masih dipungut biaya saat mengakses layanan kesehatan, maka ada yang perlu dibenahi secara menyeluruh dalam sistem yang berjalan,” ujar Bagus Romadon.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai indikasi adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola layanan kesehatan daerah.

Rekan Indonesia Jawa Timur pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keuangan dan pelayanan di RSUD dr. Iskak, serta mengevaluasi regulasi yang ada.

Selain itu, mereka juga mendorong peningkatan transparansi pembayaran layanan kesehatan, penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, serta penguatan pengawasan di sektor kesehatan.

Rekan Indonesia Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus mendorong reformasi kebijakan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Masyarakat yang mengalami kendala layanan kesehatan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0821-5800-0699.

Editor : Redaksi