KM-NTB Jakarta Kepung Gedung KPK, Desak Ambil Alih Kasus Dana Pokir DPRD NTB
JAKARTA, Celurit.news – Koalisi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (KM-NTB) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Mereka mendesak KPK segera mengambil alih kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. ( 28/08/2025).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai lambat dan tidak serius menangani perkara tersebut. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Lapangan KM-NTB Jakarta, Aditya, menegaskan bahwa kasus dana Pokir DPRD NTB rawan mandek jika hanya ditangani di daerah. Karena itu, KPK dianggap lebih tepat untuk mengambil alih penyidikan.
“Pergeseran anggaran Pokir tahun 2024 yang dilakukan Gubernur NTB Muhammad Iqbal pada 2025 tanpa prosedur jelas melanggar aturan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan politik anggaran,” ujar Aditya dalam orasinya.
Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 161 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, setiap pergeseran anggaran wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Namun, langkah Gubernur NTB dinilai dilakukan sepihak.
KM-NTB Jakarta menilai pergeseran anggaran tersebut menjadi pintu masuk lahirnya “dana siluman” senilai Rp78 miliar. Dana inilah yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD NTB periode 2025–2030.
Nama Kepala BPKAD NTB, Ahmad Nursalim, ikut diseret dalam kasus ini. Ia dituding sebagai aktor utama yang membagi-bagikan dana Pokir dalam bentuk uang tunai kepada para legislator.
Bahkan, Ahmad Nursalim diduga mengarahkan salah satu anggota DPRD NTB untuk mengambil jatah Pokir kepada Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim. Dugaan ini diperkuat dengan adanya percakapan internal antara Ahmad Nursalim dan anggota DPRD dari Partai PBB.
“Percakapan itu berisi permintaan jatah Pokir fisik tahun 2025. Bukti awal ini menunjukkan adanya praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif,” tegas Aditya.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga menyebut beberapa anggota dan pimpinan DPRD NTB sudah masuk radar penyelidikan. Namun, Kejati NTB dinilai terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang ada.
Atas dasar itu, KM-NTB Jakarta mengajukan empat tuntutan. Pertama, KPK segera memeriksa Gubernur NTB dan menangkap Ahmad Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB.
Kedua, mengusut keterlibatan Ahmad Nursalim yang diduga memerintahkan anggota DPRD NTB, Nadirah Al Habsy, untuk mengambil uang jatah Pokir 2025 kepada Hamdan Kasim.
Ketiga, mendesak KPK RI segera mengambil alih kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB dari Kejati. Dan keempat, menetapkan Hamdan Kasim sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.
“Jika KPK tidak segera turun tangan, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Aditya.
Editor : Redaksi