Tuntutan Ringan Kasus Korupsi BLT DD di Sampang, Kejari Klaim Uang Negara Sudah Dikembalikan

Penulis : -
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi BLT DD di Sampang, Kejari Klaim Uang Negara Sudah Dikembalikan
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (Foto: Redaksi)

SAMPANG, Celurit.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali jadi sorotan usai dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Gunung Rancak hanya divonis hukuman ringan. Vonis tersebut memicu spekulasi publik, bahkan muncul dugaan adanya suap sebesar Rp 300 juta dari terdakwa kepada pihak Kejaksaan.

Dua terdakwa, yakni Kepala Desa Gunung Rancak, Muhammad Juhar, dan Bendahara Desa, Sofrowi, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Tudingan suap pun langsung ditepis oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, vonis ringan diberikan karena kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa.

“Itu bukan suap, mas. Mereka mengembalikan kerugian negara hampir Rp 270 juta. Kalau tidak percaya, silakan datang ke kantor,” ujar I Gede saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman yang berlaku di bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam pedoman tersebut, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutan.

“Kalau ada pengembalian kerugian negara sesuai pedoman Jampidsus, maka tuntutannya memang bisa lebih ringan. Dan uang itu nanti dikembalikan ke negara melalui rekening resmi Kejaksaan Negeri Sampang,” jelasnya.

Lebih lanjut, I Gede menegaskan bahwa semua proses sudah sesuai aturan. Ia meminta publik tidak berspekulasi liar dan memercayakan proses hukum yang telah berjalan.

“Biarkan orang mau bicara apa. Yang penting, kami bekerja sesuai SOP,” tegasnya.

Perlu diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Khusus terdakwa Sofrowi, vonis yang dijatuhkan bahkan dua bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait efek jera dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyentuh dana desa.

Editor : Redaksi

lowongan kerja wartawan Media Celurit.news