KPK Sita Rumah Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Penulis : -
KPK Sita Rumah Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Anwar Saddad, Anggota DPR RI Dari Fraksi Gerindra Disita Rumahnya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Celurit.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah dan tanah yang diduga milik Anwar Sadad, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. Aset yang disita berlokasi di dua daerah, yakni Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.

“Penyidik telah memasang tanda penyitaan terhadap aset berupa rumah dan tanah yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki KPK. Hingga saat ini, Anwar Sadad telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ia belum memenuhi panggilan tersebut. Pada pemanggilan pertama, Anwar beralasan memiliki agenda partai, sedangkan pada pemanggilan kedua ia mengaku tengah menjalani kegiatan kedewanan.

“Ini sudah panggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, alasan yang disampaikan adalah adanya keperluan partai. Kemarin, dia kembali tidak hadir dengan alasan kegiatan kedewanan,” ujar Budi.

Penyitaan aset milik Anwar Sadad menjadi bagian dari pengembangan kasus korupsi dana hibah pokmas yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah pejabat publik.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah tersebut meminta semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif demi mempercepat proses hukum yang berjalan.

(Sumber: Detik.com)

Editor : Redaksi

lowongan kerja wartawan Media Celurit.news