REKAN Indonesia Jatim Desak Bupati dan Wali Kota Kediri Perketat Pengawasan Perizinan SPPG
KEDIRI, Celurit.news — REKAN Indonesia Jawa Timur mendesak seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(09/05/2026).
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa pengawasan terhadap legalitas usaha dan standar operasional SPPG menjadi hal mendesak untuk menjamin keselamatan masyarakat, kesehatan konsumen, perlindungan tenaga kerja, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“SPPG harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan sampai ada operasional yang mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, keselamatan bangunan, kelistrikan, lingkungan, maupun perlindungan tenaga kerja,” ujar Bagus dalam keterangan persnya, di Kediri.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pelaku usaha SPPG memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan teknis sebelum beroperasi.
Sejumlah dokumen yang dinilai wajib dipenuhi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO) kelistrikan, Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air (SIPA), sertifikat instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi HACCP, sertifikasi halal, serta pengawasan atau rekognisi dari BPOM.
REKAN Indonesia Jawa Timur menilai, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi ataupun program pelayanan gizi masyarakat. Sebaliknya, langkah itu dinilai penting agar seluruh aktivitas SPPG berjalan aman, tertib, sehat, dan memiliki kepastian hukum.
Selain pengawasan administratif, pemerintah kabupaten/kota juga diminta aktif melakukan pembinaan serta inspeksi lapangan terhadap operasional dapur SPPG. Pengawasan itu meliputi aspek keamanan pangan, pengolahan limbah, keselamatan kerja, hingga perlindungan tenaga kerja.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Operasional SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari,” tegasnya.
REKAN Indonesia Jawa Timur juga mendorong adanya penguatan koordinasi lintas instansi di tingkat daerah agar pengawasan perizinan dan operasional SPPG berjalan efektif.
Langkah tersebut dinilai penting demi memastikan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat benar-benar terlaksana secara aman, sehat, dan berkualitas.
Editor : Redaksi