Rp21 Miliar Dana Ganti Rugi Rumpon Raib, Nelayan Laporkan Pemkab Sampang ke Kejati

Penulis : -
Rp21 Miliar Dana Ganti Rugi Rumpon Raib, Nelayan Laporkan Pemkab Sampang ke Kejati
Pesatuan Nelayan Pantura Madura Telah Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Sebesar Rp 21 Miliar. (Foto: Redaksi)

SURABAYA, Celurit.News – Puluhan nelayan asal Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) telah resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (26/8/2025).

Dalam laporan tersebut, para nelayan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur serta DPC Pro Jokowi Sampang.

Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi nelayan PNPM dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Pihak yang kami laporkan adalah Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas. Semua bukti sudah kami lampirkan, termasuk dokumen transfer dan data pendukung lainnya,” ujar Faris.


Faris menjelaskan, dana ganti rugi rumpon sebenarnya telah dicairkan sejak September dan Oktober 2024. Namun, hingga kini nelayan tidak pernah menerima haknya.

“Berdasarkan keterangan SKK Migas, pihak Petronas maupun SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya dengan menyalurkan dana ke Pemkab Sampang. Karena itu, ada dugaan persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, serta oknum terkait lainnya,” tegasnya.


Dalam laporan resmi yang diserahkan ke Kejati Jatim, pihaknya turut melampirkan bukti transfer dana dari PT Bintangke salah satu oknum berinisial S. Bukti tersebut dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana ganti rugi rumpon.

“Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Kami sudah siapkan bukti transfer dan catatan resmi agar Kejati menindaklanjuti laporan ini secara serius,” pungkas Faris.

Editor : Redaksi