Aksi Pencurian Asam di Tanjung Bumi Bangkalan Gagal, Dua Pelaku Diamankan

Penulis : -
Aksi Pencurian Asam di Tanjung Bumi Bangkalan Gagal, Dua Pelaku Diamankan

BANGKALAN, Celurit.News – Aksi pencurian di Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, berakhir apes bagi dua pelaku. Keduanya tertangkap basah oleh warga saat berusaha mencuri asam seberat 25 kilogram, Kamis (28/8/2025).

Sebelum diserahkan ke aparat, warga sempat menginterogasi kedua pelaku. Setelah itu, keduanya digiring ke Mapolsek Tanjung Bumi.

Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Abdul Qodir, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota mengamankan dua pelaku pencurian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan terkait identitas serta motif kedua terduga pelaku. “Masih didalami,” tambah Abdul Qodir singkat.

Ancaman Hukum

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pencurian memiliki beberapa jenis:

Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP): mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP): jika nilai barang di bawah Rp 2,5 juta, sesuai PERMA 2/2012.
Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP): jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dengan cara tertentu.
Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP): jika disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam kasus di Tanjung Bumi ini, penyidik berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP karena dilakukan berdua.

Editor : Imron Muslim