LPK Transkonmasi Jawa Timur Desak Penegakan Hukum Dugaan Proyek Asal Jadi Yang Bersumber dari Dana Desa di Tobai Timur

Penulis : -
LPK Transkonmasi Jawa Timur Desak Penegakan Hukum Dugaan Proyek Asal Jadi Yang Bersumber dari Dana Desa di Tobai Timur
Ilustrasi Pj.Kepala Desa, Jalan Rabat Beton, Rusak di Desa Tobai Timur Sokobanah (Foto : Ilustrasi Hasil Desain Tim Celurit.news)

SAMPANG || Celurit.news – Dugaan penyimpangan dalam proyek rabat beton Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terus menuai reaksi keras. Kini, giliran Lembaga Perlindungan Konsumen LPK Transkonmasi Jawa Timur angkat bicara dan menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Polres Sampang, Kejari Sampang, Hingga Ke Polda Jawa Timur.

Proyek jalan senilai sekitar Rp 300 juta yang bersumber dari Dana Desa tersebut dinilai bermasalah secara teknis, administratif, dan hukum. Kondisi jalan yang telah rusak parah meski belum genap setahun selesai dibangun, menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan kegiatan.

“Temuan kerusakan fisik, tidak adanya papan informasi, Adalah indikator kuat bahwa proyek ini patut diduga dijadiakan lonjakan penghasilan bagi Oknom Pj.Kepala Desa Tobai Timur, atau setidaknya penuh manipulasi,” tegas Rofi, Koirdinator Bidang Hukum dan Data LPK Transkonmasi Jatim, (07/06/2025).

Rofi Sapaan Akrabnya menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung dan keterangan dari masyarakat setempat. Ia menilai ketidak terlibatan publik dan tidak transparannya proses pengerjaan dan Masyarakat yang bekerja hanya di berikan upah sebesar 500.000.ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar soal jalan rusak. Ini menyangkut integritas anggaran publik dan hak masyarakat atas pembangunan yang layak. Jika ada kerugian negara, maka harus ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, hasil investigasi Celurit.news menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek rabat beton tersebut: mulai dari ketebalan beton tidak merata, permukaan retak, batu kerikil mengelupas, hingga penyempitan badan jalan. Bahkan, proyek tidak disertai papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.

Ketika dikonfirmasi, Pj. Kepala Desa Tobai Timur,  Herry, menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan warisan dari pejabat sebelumnya, Mathasan. Ia mengklaim tidak mengetahui secara rinci proses pelaksanaan karena dana sudah dicairkan sebelum masa jabatannya.

“Dana Desa tahap dua itu sudah dicairkan di era pejabat sebelumnya. Saya tidak tahu menahu proses pelaksanaannya,” ujar Herry kepada Celurit.news.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Mathasan PJ Kepala Desa Tobai Timur belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi.

LPK Transkonmasi Jatim kini tengah menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada APIP, Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan hingga Polda Jawa Timur guna mendorong proses audit investigatif dan penindakan hukum. Mereka menilai bahwa dugaan penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk pengelolaan Dana Desa di Sampang.

“Cukup sudah praktik seperti ini. Kami akan kawal. Ini soal hak rakyat,” pungkas Rofi

Editor : Redaksi