Rekan Indonesia Jatim Desak Bupati Blitar Evaluasi Dinas Kesehatan, Percepat Pencapaian UHC BPJS Kesehatan
BLITAR, Celurit.news – Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Rekan Indonesia Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sektor kesehatan, khususnya terkait percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.(08/06/2026).
Desakan tersebut muncul setelah KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menilai capaian UHC di Kabupaten Blitar masih belum optimal. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Menurut KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, pemenuhan hak atas kesehatan merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan program yang tepat sasaran. Masih adanya warga yang menghadapi kendala kepesertaan maupun pembiayaan layanan kesehatan menjadi indikator bahwa sistem perlindungan kesehatan daerah perlu diperkuat.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Bupati Blitar mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi terhadap efektivitas program kesehatan daerah, termasuk percepatan perluasan kepesertaan JKN dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Selain evaluasi program, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur juga mendorong adanya keterbukaan informasi terkait data kepesertaan BPJS Kesehatan dan perkembangan capaian UHC di Kabupaten Blitar. Transparansi dinilai penting untuk memastikan publik dapat mengawasi dan menilai komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya diukur dari program yang dijalankan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara nyata.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kepesertaan JKN dan percepatan Universal Health Coverage. Hak masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Apabila terdapat pejabat yang tidak mampu memenuhi target pelayanan kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh demi kepentingan rakyat," tegas Bagus Romadon.
Lebih lanjut, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur menyatakan bahwa pencapaian UHC bukan sekadar target administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan yang merata kepada seluruh warga. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan kepesertaan maupun keterbatasan biaya.
Desakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
KPW Rekan Indonesia Jawa Timur berharap Pemerintah Kabupaten Blitar segera mengambil langkah nyata untuk mempercepat terwujudnya perlindungan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat.
Editor : Khoirul Anam