Kasus Dana Rumpon Petronas Naik Sidik, Penyidik Kantongi Calon Tersangka

Penulis : -
Kasus Dana Rumpon Petronas Naik Sidik, Penyidik Kantongi Calon Tersangka
Puluhan Nelayan Didampingi Kuasa Merasa Lega Saat Kasus Dana Rumpon Petronas Naik ke Tahap Penyidikan. (Foto: Varies)

SURABAYA, Celurit.News — Setelah berbulan-bulan berada di tahap penyelidikan, dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang akhirnya memasuki babak baru, Polda Jawa Timur resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai menggelar perkara di Mapolda Jatim, Kamis (8/1/2026).

Gelar perkara itu berlangsung di gedung Ditreskrimum Polda Jatim ketat puluhan nelayan Sampang yang datang langsung ke Mapolda Jatim sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik. Dua pihak terlapor, yakni S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa, turut dihadirkan bersama kuasa hukum nelayan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyebut peningkatan status perkara menandakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan dan penyidik telah mengantongi calon tersangka. Artinya, alat bukti awal sudah cukup dan proses hukum tinggal dipercepat, hal tersebut telah disampaikan penyidik saat gelar perkara," ujarnya.

Ali menegaskan, penyidikan bukan sekadar formalitas, melainkan tahap krusial yang seharusnya segera diikuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap lambannya penanganan perkara.

“Calon tersangka sudah ada. Jangan sampai perkara ini digantung. Kami minta Polda Jatim konsisten dan tidak bermain aman,” tegasnya.

Lebih jauh, Ali mengungkapkan bahwa penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara ke pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Sampang, mengingat dana ganti rugi tersebut berkaitan erat dengan kebijakan dan mekanisme penyaluran yang melibatkan kepentingan publik.

Kasus ini bermula dari keluhan nelayan yang mengaku tidak menerima dana kompensasi atas rusaknya rumpon akibat aktivitas perusahaan migas asal Malaysia, Petronas pada tahun 2024. Rumpon sendiri merupakan sarana vital bagi nelayan kecil untuk bertahan hidup.

Kini, dengan status penyidikan dan munculnya calon tersangka, nelayan berharap penegakan hukum tidak berhenti di atas kertas.

“Ini soal keadilan dan keberpihakan negara pada nelayan kecil. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum,” tutup Ali.

Sementara itu AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim saat audensi bersama nelayan mengatakan bahwa Penyidik akan tegak lurus mengungkap kasus penggelpan rumpon nelayan.

 

Editor : Redaksi