Ironi Penegakan Aturan di Kediri: Hotel yang Mengadu Cepat Dilayani, Pelanggarannya Sendiri Bertahun-tahun Dibiarkan

KEDIRI, celurit.news – Penegakan aturan di Kota Kediri kembali menuai sorotan tajam. Ketegasan Satpol PP saat membongkar tenda aksi buruh di depan Hotel Insumo Palace justru membuka tabir dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan hotel tersebut selama bertahun-tahun. (09/07/2025).
Pada 6 Juli 2025, Satpol PP Kota Kediri menerbitkan surat pembongkaran terhadap tenda aksi damai buruh di Jalan Urip Sumoharjo. Tindakan cepat ini diambil setelah manajemen Hotel Insumo Palace mengajukan keberatan, menganggap tenda aksi mengganggu fasilitas umum dan kenyamanan tamu.
Hanya dalam hitungan hari, tenda aksi yang didirikan mantan karyawan PT Triple S itu dibongkar. Namun publik terkejut ketika muncul fakta baru: hotel yang melapor ternyata juga diduga melanggar aturan yang sama.
Rekan Indonesia Jatim, sebuah organisasi masyarakat, pada 7 Juli 2025 melayangkan aduan resmi ke Pemerintah Kota Kediri. Isi aduan tersebut adalah keberadaan reklame permanen milik Hotel Insumo Palace yang berdiri menutupi trotoar dan mengganggu hak pejalan kaki.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan: reklame tersebut dipastikan tak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Surat balasan resmi tertanggal 9 Juli 2025 yang diterbitkan DPMPTSP bahkan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera melakukan penertiban terhadap reklame ilegal tersebut. Namun publik bertanya, mengapa pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini baru terungkap setelah ada laporan masyarakat?
Ketua Rekan Indonesia Jatim, Bagus Romadhon, menyebut penegakan hukum di Kediri sarat standar ganda. “Tenda aksi buruh hanya beberapa hari berdiri langsung dibongkar. Sementara reklame ilegal milik hotel besar dibiarkan bertahun-tahun. Ini potret ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.
Menurut Bagus, keberpihakan aparat penegak perda tampak jelas saat pelanggaran dilakukan rakyat kecil dibandingkan pelaku usaha besar. “Ketika rakyat kecil sedikit saja memanfaatkan trotoar, cepat diburu. Tapi kalau pemilik modal yang melanggar, seolah tutup mata,” kritiknya.
Fenomena ini memunculkan kemarahan publik di media sosial. Banyak warga menilai Satpol PP dan Pemkot Kediri hanya tegas kepada mereka yang lemah, namun longgar kepada pihak yang punya kekuatan modal.
Sejumlah pegiat hukum dan pemerhati kebijakan daerah juga mendesak Satpol PP untuk segera menjalankan rekomendasi DPMPTSP. Langkah tegas terhadap reklame ilegal milik Hotel Insumo Palace dianggap sebagai ujian serius komitmen penegakan perda di Kota Kediri.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa hukum semestinya ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya. Publik kini menunggu, apakah Satpol PP Kota Kediri berani membongkar reklame ilegal tersebut atau hanya tegas kepada rakyat kecil.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar terhadap pola penegakan aturan di Kediri, agar ke depan tidak lagi muncul kesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Masyarakat Kediri kini menantikan bukti, bukan janji. Apakah reklame ilegal milik hotel itu akan tetap berdiri, atau Satpol PP akhirnya bertindak adil?
Editor : Khoirul Anam