Antrean Mengular di SPBU 54.692.12 Tamberu Barat Sampang, Pengendara Soroti Dugaan Prioritas Pengisian Jeriken

Penulis : -
Antrean Mengular di SPBU 54.692.12 Tamberu Barat Sampang, Pengendara Soroti Dugaan Prioritas Pengisian Jeriken
Antrean kendaraan mengular di SPBU Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pengendara menyoroti pelayanan pengisian BBM di tengah dugaan adanya aktivitas pengisian menggunakan jeriken. (Foto: Istimewa/Celurit.news)

SAMPANG, Celurit.news – Antrean panjang kendaraan terjadi di SPBU 54.692.12 Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kondisi tersebut menuai sorotan sejumlah pengendara yang mengaku harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).(09/08/2026).

Keluhan pengendara mencuat lantaran di tengah antrean kendaraan yang panjang, terdapat aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken yang diduga tetap berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pola pelayanan dan prioritas pengisian BBM di SPBU tersebut.

Salah seorang pengendara, mengaku mengalami persoalan ketika hendak membeli BBM jenis Pertalite. Menurutnya, petugas SPBU Ada main karena lebih memprioritaskan Jeriken, dirinya memberikan barcode yang digunakan untuk transaksi namun disebut terblokir sehingga dirinya tidak dapat melakukan pengisian seperti biasanya.

Dirinya menyebut jika mau hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM maksimal senilai Rp100.000. Padahal, kendaraan yang digunakannya harus menempuh perjalanan cukup jauh sehingga pembatasan tersebut dinilai menyulitkan, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi kondisi antrean dan keterbatasan pelayanan BBM.

“Saya mau mengisi Pertalite, tetapi barcode saya katanya terblokir. Saya tidak diperbolehkan mengisi Jika mau tidak lebih dari Rp100.000. Sementara perjalanan saya masih jauh,” ujar nya.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena pada saat sejumlah kendaraan mengantre untuk mendapatkan BBM, aktivitas pengisian ke dalam jeriken disebut masih terlihat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengisian tersebut diduga dilakukan dengan bantuan oknum karyawan SPBU Tamberu Barat.

Jika benar terdapat perbedaan perlakuan antara konsumen yang mengantre dengan pembelian menggunakan jeriken, kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan dari pengelola SPBU. Apalagi, BBM jenis Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya memiliki ketentuan tersendiri.

Pemerintah melalui regulasi sektor hilir minyak dan gas bumi telah mengatur penyaluran BBM agar tepat sasaran. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga berada dalam pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sehingga praktik penyaluran di tingkat SPBU semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang benar, jelas, dan jujur serta tidak diperlakukan secara diskriminatif. Namun, apakah pelayanan di SPBU Tamberu Barat dalam kasus ini melanggar ketentuan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hilir migas. Penyaluran BBM harus memperhatikan ketentuan pemerintah terkait jenis BBM, konsumen pengguna, serta mekanisme pendistribusiannya.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi atau penugasan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang, termasuk BPH Migas dan instansi terkait, untuk dilakukan pemeriksaan. Terlebih apabila terdapat dugaan penjualan yang tidak sesuai ketentuan atau praktik yang merugikan konsumen.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan pengutamaan pengisian jeriken oleh oknum karyawan SPBU Tamberu Barat tersebut masih merupakan keterangan dan temuan awal di lapangan. Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya verifikasi serta penjelasan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU Tamberu Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan pengendara mengenai antrean panjang, pembatasan pengisian bagi konsumen dengan barcode yang disebut terblokir, serta dugaan adanya pengisian BBM ke jeriken. Celurit.news masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.

Celurit.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU Tamberu Barat maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Media ini juga akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan konsumen dan tata kelola penyaluran BBM tetap terlindungi.

Editor : Redaksi