Aktivis Kediri Desak Bebaskan Tersangka, Publik Ingatkan Tanggung Jawab Koordinator Aksi

Penulis : -
Aktivis Kediri  Desak Bebaskan Tersangka, Publik Ingatkan Tanggung Jawab Koordinator Aksi
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, saat diwawancarai wartawan terkait kerusuhan aksi 30 Agustus 2025. ( foto : celurit.news)

KEDIRI, Celurit.news – Desakan sejumlah aktivis agar tersangka kerusuhan aksi 30 Agustus 2025 dibebaskan memicu sorotan publik. Pasalnya, tanggung jawab moral maupun hukum dianggap tetap melekat pada koordinator aksi, meski pelaku perusakan belum jelas berasal dari kelompok mana.

Seruan aksi yang disebar melalui pamflet dan kanal terbuka mengundang siapa saja untuk hadir. Kondisi itu dinilai memperbesar risiko terjadinya kericuhan, sebab massa yang datang tidak bisa dikendalikan sepenuhnya.

Publik menilai, koordinator aksi semestinya menyadari potensi tersebut sejak awal. Namun, yang terjadi justru berbeda. Saat massa bertindak anarkis, koordinator dinilai cenderung melepaskan diri dari tanggung jawab.(06/09/2025).

Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Kalau undangan aksi dibuka seluas-luasnya, otomatis harus siap menanggung segala konsekuensinya. Tidak bisa kemudian saat terjadi perusakan, koordinator berkelit dan minta bebas. Itu tidak adil bagi rakyat yang menanggung kerugian,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, aksi menyuarakan kepentingan publik seharusnya dijalankan dengan cara bermartabat, bukan berujung kekacauan. Kritik, kata dia, harus disampaikan dengan cara yang mendidik, bukan merugikan masyarakat.

“Kritik itu sah, bahkan perlu. Tapi kalau ujungnya kerusuhan, publik hanya melihat kerugian. Yang rugi bukan aparat, tapi rakyat kecil yang fasilitasnya rusak,” jelasnya.

Pengamat hukum dari Kediri, Rohmat Irvan Afandi, juga menilai langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah tepat. Menurutnya, dalam situasi massa, kata-kata provokatif bisa dimaknai sebagai instruksi nyata yang berimplikasi hukum.

“Secara hukum, koordinator aksi bisa dimintai pertanggungjawaban. Proses pengadilanlah yang akan menilai, bukan tekanan opini publik. Jadi biarkan mekanisme hukum berjalan,” ujar Rohmat.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan tetap netral dalam menangani perkara ini. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan yang ada. Semua pihak punya hak membela diri di pengadilan. Dan itu ruang paling adil untuk membuktikan kebenaran,” tegas AKP Cipto.

Sejumlah kalangan menilai, tuntutan pembebasan tersangka justru berpotensi melemahkan penegakan hukum dan mengabaikan kerugian publik. Apalagi, kerusuhan yang terjadi telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, publik mendesak agar semua pihak menghormati proses peradilan yang terbuka dan adil. Hanya dengan cara itu, ketertiban umum dapat terjaga dan wibawa hukum di Kota Kediri tetap berdiri tegak.

Editor : Redaksi