Diduga Mobil Dinas Desa Pandian Sumenep Tabrak Lari di Pamekasan, Pengemudi Kabur Tinggalkan Korban

Penulis : -
Diduga Mobil Dinas Desa Pandian Sumenep Tabrak Lari di Pamekasan, Pengemudi Kabur Tinggalkan Korban
Ilustrasi Mobil korban mengalami kerusakan di bagian belakang usai ditabrak kendaraan yang diduga mobil dinas Desa Pandian dan melarikan diri di kawasan Hotel Odaita, Pamekasan.( Foto : Tim Desain ,Celurit.news).

PANEKASAN, Celurit.News — Dugaan tabrak lari yang melibatkan kendaraan berpelat merah kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Kali ini, insiden tersebut terjadi di Jalan Raya kawasan Hotel Odaita, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Sabtu 13 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Indra Maulana Arifin, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Hingga kini, korban masih menunggu tanggung jawab dari pengemudi kendaraan yang diduga kuat merupakan mobil dinas desa.

Kepada Celurit.News, Indra menuturkan bahwa saat kejadian ia mengendarai Suzuki Ertiga bernopol M 1912 NQ dan hendak berbelok ke kiri menuju area hotel.

Situasi lalu lintas di lokasi dilaporkan padat merayap. Namun di tengah kemacetan tersebut, sebuah mobil dari arah kanan tiba-tiba memaksa menyalip secara sembrono.

“Jalan macet. Mobil itu memaksa masuk dari kanan dan langsung menghantam bagian belakang mobil saya,” ujar Indra, Selasa (16/12/2025).

Ironisnya, alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, pengemudi mobil tersebut justru langsung melarikan diri sesaat setelah tabrakan terjadi.

“Begitu saya turun dari mobil, pengemudinya kabur. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada tanggung jawab,” tegas Indra dengan nada kecewa.

Hasil penelusuran data kendaraan menunjukkan bahwa mobil yang diduga menabrak dan kabur tersebut berpelat nomor M 1026 VP, yang mengarah kuat pada kendaraan berpelat merah.

Data resmi mencatat kendaraan tersebut sebagai Wuling Confero 1.5 warna hitam metalik, tahun perakitan 2022, dengan kapasitas mesin 1.485 cc.

Lebih mencengangkan, kendaraan itu tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, dengan masa berlaku STNK hingga 24 Maret 2028.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Untuk kepentingan apa kendaraan dinas desa berada di wilayah Pamekasan? Siapa yang mengemudikannya? Dan mengapa setelah menabrak justru memilih kabur?

Indra menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kerusakan kendaraan, melainkan soal moral, etika, dan tanggung jawab pejabat pengguna fasilitas negara.

“Kalau rakyat biasa tabrak lari langsung dicari polisi. Ini plat merah, tapi kabur begitu saja,” tandasnya.

Peristiwa tersebut diduga terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar kawasan Hotel Odaita, yang berpotensi menjadi bukti kuat untuk mengungkap identitas pengemudi dan kronologi kejadian.

Atas kejadian ini, korban bersama keluarganya mendesak aparat kepolisian agar tidak ragu memproses hukum kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Mereka juga meminta pihak berwenang memeriksa dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas desa yang digunakan di luar wilayah dan diduga untuk kepentingan nonkedinasan.

Sementara itu, Celurit.News telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pandian, Moh. Budiyanto, serta Sekretaris Desa Pandian guna meminta klarifikasi resmi.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pandian memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan apa pun.

Korban berharap kasus ini tidak menguap begitu saja dan menjadi ujian nyata penegakan hukum terhadap praktik tabrak lari dan penggunaan kendaraan negara secara sewenang-wenang, tanpa tebang pilih.

Editor : Redaksi