Gertak Laporkan Dugaan Pungli Rp 18,8 Miliar di Kemenag Sampang: 9.448 Guru Diduga Jadi Korban Pemotongan Sertifikasi
SAMPANG, Celurit.news — Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kembali tercoreng. Lembaga Gerakan Transparansi Anti Korupsi (Gertak) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang.
Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang , dan memuat dugaan aliran dana pungli yang mencapai nilai fantastis Rp 18,8 miliar lebih.(11/12/2025).
Ketua Gertak, Hasmadi, menyebut praktik pungli ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan melibatkan jaringan rapi mulai dari tingkatan bawah hingga pimpinan tertinggi Kemenag Sampang.
Menurut Hasmadi, pungli tersebut diduga dilakukan melalui skema pemotongan dana sertifikasi yang menyasar 9.448 guru, baik PNS, TPG, maupun TPS yang menerima sertifikasi sepanjang tahun berjalan.
Modusnya, setiap guru diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 200.000 setiap kali pencairan dana sertifikasi, dengan pengumpulan dana berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025.
“Jika dikalkulasikan, total dana yang disedot mencapai Rp 18.896.056.688. Ini bukan angka kecil, dan ini merampas hak guru,” tegas Hasmadi.
Ia memaparkan bahwa aliran dana pungli diduga melibatkan 67 Pengawas Kemenag Sampang sebagai eksekutor lapangan, serta pejabat internal seperti Kasi Pendma, Kasi Pais, hingga Kepala Kemenag Sampang yang disebut sebagai penerima setoran terbesar.
Gertak menilai praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas lembaga pendidikan, namun juga memperburuk kesejahteraan guru yang sudah berhak menerima dana sertifikasi tanpa potongan sepeser pun.
“Kami mendesak Kejari Sampang segera memanggil semua pihak yang disebut dalam laporan. Kasus ini harus dibongkar tuntas agar ada kepastian hukum dan dana hak guru dapat diselamatkan,” pungkas Hasmadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Kemenag Sampang, Faisol, mengaku belum mengetahui adanya laporan resmi yang dilayangkan Gertak tersebut.
“Mohon maaf, saya belum mengetahui terkait laporan itu. Informasi tersebut belum sampai kepada kami,” ujar Faisol melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah awal penanganan laporan Gertak.
Publik kini menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik pungli terbesar dalam sektor pendidikan di Kabupaten Sampang tersebut.
Editor : Khoirul Anam