Aktivis Desak Kejari Sampang Ungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi PEN Rp 12 Miliar
SAMPANG, Celurit.News – Khoirul Anam, aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT) yang sebelumnya turut melakukan aksi demonstrasi di Polda Jawa Timur, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 miliar.
Perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Meski demikian, Anam menilai penetapan empat tersangka — yakni Hasan Mustofa dan Syahron yang merupakan ASN di Dinas PUPR Sampang, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam — belum sepenuhnya menggambarkan seluruh pihak yang terlibat. Ia meyakini masih ada pelaku lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Saya yakin masih ada tersangka lain,” ujar Anam.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, terutama karena kasus yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.
“Jaksa berwenang mengembangkan kasus ini sehingga dapat menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika nanti ada tersangka baru, tentu Kejari akan mendapat apresiasi dari Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” tambahnya.
Anam juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan audiensi resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta agar Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang dalam penanganan perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi dan audiensi ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati untuk memberi tekanan dan arahan kepada Kejari Sampang agar mengembangkan kasus korupsi PEN Rp 12 miliar ini dan segera menetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Perlu diketahui berikut adalah Dasar Hukum: Kewenangan Kejaksaan Mengembangkan Perkara Korupsi yang telah dirangkum oleh Sutrisno, S.H praktisi hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.
Kejaksaan memiliki kewenangan mandiri untuk mengembangkan dan melakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara korupsi yang telah dilimpahkan oleh Kepolisian. Dasar hukumnya antara lain:
1. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan)
• Pasal 30 ayat (1) huruf d:"Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang."→ Salah satunya tindak pidana korupsi.
• Pasal 30 ayat (3):Jaksa dapat melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi untuk kepentingan penegakan hukum.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 26:Penyidik tindak pidana korupsi adalah Kepolisian dan Kejaksaan.→ Artinya, Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut, tetapi bisa langsung menyidik dan memperluas penyidikan.
3. KUHAP
• Pasal 109 ayat (2) KUHAP:Setelah menerima berkas perkara dari penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk bila dianggap belum lengkap.→ Petunjuk tersebut dapat berupa perintah untuk menjerat pihak lain yang dianggap terlibat.
• Pasal 14 huruf b KUHAP:Jaksa mengendalikan penuntutan termasuk mengarahkan penyidikan tambahan.
4. Perja No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penanganan Perkara Tindak Pidana
• Jaksa berhak melakukan penyidikan lanjutan (additional investigation) atas temuan baru dalam berkas perkara korupsi.
Kesimpulan
Dengan dasar hukum di atas, Kejaksaan Negeri Sampang sangat memungkinkan untuk:
• Mengembangkan kasus,
• Memeriksa pihak lain,
• Melakukan penyidikan tambahan,
• Hingga menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Editor : Redaksi