Rekan Indonesia Jatim Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Perizinan AR KTV ke Bupati Kediri
KEDIRI, Celurit.news– Organisasi masyarakat (Ormas) Indonesia Jawa Timur resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kediri terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan tempat hiburan malam AR KTV di Jalan Raya Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dalam surat bernomor 0167/Rekan-Indonesia/JATIM/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, Rekan Indonesia menilai AR KTV mengabaikan sejumlah ketentuan pemerintah. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain tidak mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial, serta belum mengurus izin penting seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan AR KTV diduga menabrak berbagai regulasi, di antaranya:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 24 dan 185 huruf b)
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
serta aturan teknis Menteri PUPR.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kalau aturan jelas dilanggar, tindakan tegas harus diambil. Jangan sampai pekerja jadi korban, sementara pengusaha bebas meraup untung,” tegas Bagus Romadon.
Seorang warga Desa Maron yang enggan disebut namanya turut menyampaikan keresahan. “Kami resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang tidak jelas izinnya. Selain rawan pelanggaran hukum, juga berdampak sosial di lingkungan. Pemerintah harus segera bertindak sebelum masalah membesar,” ujarnya.
Surat aduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jatim, Satpol PP, Dinas PUPR, Disperkim, hingga DPMPTSP Kabupaten Kediri.
Kasus ini semakin menyoroti praktik usaha hiburan malam di Kediri yang kerap dinilai rawan melanggar aturan, baik dari aspek perlindungan tenaga kerja maupun kelengkapan administrasi. Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menindaklanjuti laporan ini.
Editor : Redaksi