RSUD Ketapang Sampang Diduga Lakukan Pungutan Liar, Pasien BPJS Diminta Bayar Rp3,9 Juta Saat Melahirkan

SAMPANG, Celurit.news – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang kembali menuai sorotan tajam. Seorang pasien bernama Luluul Mukarromah, warga Desa Ketapang Timur, mengaku dipungut biaya sebesar Rp3.941.568, meskipun dirinya tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau program Universal Health Coverage (UHC).(12/09/2025).
Ironis, momen bahagia atas kelahiran buah hatinya justru berubah menjadi kesedihan. Bukannya pulang dengan lega, Lulu harus merogoh kocek jutaan rupiah saat hendak keluar dari rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut.
Dalam keterangannya kepada media ini, Lulu menegaskan bahwa dirinya sudah menunjukkan status sebagai peserta BPJS/UHC. Namun pihak rumah sakit tetap mewajibkan pembayaran sebelum pasien diperbolehkan pulang.
“Saya melahirkan di RSUD Ketapang. Saat mau pulang, saya tetap dipungut biaya Rp3,9 juta, padahal sudah saya sampaikan kalau saya peserta BPJS/UHC. Kalau begitu, untuk apa ada program UHC kalau masih harus bayar?” keluhnya.
Lulu meminta agar uang yang telah dibayarkan segera dikembalikan, sekaligus mendesak Bupati Sampang untuk turun tangan. Menurutnya, pelayanan kesehatan di RSUD Ketapang sangat mengecewakan dan mencederai semangat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya minta uang saya dikembalikan. Jangan sampai ada lagi warga miskin yang jadi korban pungutan seperti ini. Bupati harus mengecek langsung RSUD Ketapang,” tegasnya.
Kasus ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menegaskan bahwa setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Selain itu, Pasal 52 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas melarang fasilitas kesehatan melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan BPJS. Tindakan RSUD Ketapang ini berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang dapat dikenai sanksi hukum.
Saat dikonfirmasi media ini, Direktur RSUD Ketapang, dr. Sukarno, memilih berhati-hati dalam memberikan penjelasan. Ia mengaku masih perlu memastikan kebenaran informasi tersebut kepada petugas yang menangani pasien.
“Wa’alaikumsalam, baik mas, saya konfirmasi dulu ke petugas yang menangani. Saya minta waktu dulu ya,” ucap dr. Sukarno saat dihubungi melalui pesan singkat.
Ia juga meminta bukti kwitansi pembayaran yang diterima pasien agar pihaknya bisa segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Tolong kwitansinya dikirim ke saya mas, biar lebih cepat saya menelusurinya,” tambahnya.
Meski demikian, publik menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Sebagai rumah sakit daerah, RSUD Ketapang seharusnya tunduk pada regulasi nasional terkait BPJS Kesehatan, apalagi program UHC yang digembar-gemborkan Pemkab Sampang.
Kasus Luluul Mukarromah menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serius terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD Ketapang. Jika tidak segera ditangani, kepercayaan masyarakat terhadap program UHC dan kredibilitas pemerintah bisa runtuh.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Bupati Sampang untuk memastikan agar pungutan yang tidak sesuai regulasi segera dihentikan, dan uang pasien yang sudah dibayarkan dikembalikan penuh tanpa syarat.
Editor : Redaksi