Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke KPK RI

Penulis : -
Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke KPK RI
Tiga Aktivis Asal Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rumpon Sebesar Rp 21 Miliar ke KPK RI. (Foto: Redaksi)

JAKARTA, Celurit.News – Aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur yang mendapat kuasa penuh dari Persatuan Nelayan Pantura Madura resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor informasi 2025-.-03420 dengan agenda pengaduan langsung. Pihak yang dilaporkan antara lain SKK Migas, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Petronas, serta penerima transfer berinisial S.

Faris Reza Malik, aktivis pembela nelayan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan langsung ke KPK RI di Jakarta. Ia juga dimintai keterangan singkat oleh pihak KPK sekitar 30 menit sebelum menerima surat tanda terima laporan resmi.

“Laporan sudah diterima KPK RI, kami dimintai keterangan awal sekitar setengah jam. Setelah itu, kami langsung mendapat surat tanda terima. KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan ini,” ujar Faris.

Menurut Faris, KPK RI menyatakan serius menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam waktu dekat, tim KPK akan melakukan kajian mendalam dan maksimal 30 hari akan dijadwalkan turun langsung ke Sampang, Madura.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, mulai dari video pengakuan SKK Migas yang menyatakan telah menyalurkan kewajiban kepada Pemkab Sampang, hingga lima bukti transfer dari PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening berinisial S. KPK memastikan akan menindaklanjuti dan jika memenuhi unsur, segera dilakukan langkah hukum di Sampang,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh aktivis lainnya, Hanafi dan Imron Muslim. Mereka menegaskan bahwa KPK RI perlu bergerak cepat agar kasus dugaan korupsi ini tidak berlarut-larut dan pelakunya tidak sempat melarikan diri.

“Kami sudah sampaikan ke KPK bahwa pencairan dana ganti rugi rumpon dari Petronas atas rekomendasi Dinas Perikanan Sampang dilakukan pada September dan Oktober 2024. Total Rp 21 miliar sudah cair, tapi diduga kuat ditilep oleh oknum pejabat Pemkab dan penerima transfer berinisial S. Karena itu, KPK harus segera turun tangan,” tegas Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan DPR RI, khususnya Komisi XII.

“Kami akan membawa aspirasi nelayan Madura ke DPR RI Komisi XII agar mereka ikut mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini. Kami ingin nelayan benar-benar mendapat haknya, dan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Dengan laporan resmi ini, para aktivis berharap KPK RI dapat menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil, khususnya nelayan Madura, yang selama ini dirugikan oleh praktik dugaan korupsi dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon.

Editor : Redaksi