Nelayan Batumarmar Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rumpon Rp3,15 Miliar ke Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Celurit.News – Aliansi Nelayan Kecamatan Batumarmar bersama tokoh masyarakat Pantura, Ruspandi dan Imam Syafi’i, resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp3,15 miliar ke Mapolres Pamekasan, Jumat (12/09/2025).
Ruspandi, selaku tokoh masyarakat Batumarmar yang mendampingi para nelayan, menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan agar hak-hak nelayan dapat tersampaikan dan dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Petronas, Elnusa, maupun PT Bintang, SKK Migas untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat nelayan selama satu tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk dokumen transfer senilai Rp3,15 miliar beserta data pendukung lainnya.
Sementara itu, Imam Syafi’i menuturkan bahwa dana kompensasi tersebut sejatinya sudah dicairkan sejak September 2024 berdasarkan bukti transfer yang diterima. Namun, hingga kini para nelayan belum pernah menerima dana tersebut.
“Informasi dari SKK Migas menyebutkan bahwa Petronas telah menyalurkan dana ganti rugi melalui Pemkab Sampang, dan dana itu ditransfer kepada salah seorang di kabupaten Sampang. Dugaan kami ada permainan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang jelas merugikan nelayan,” ungkap Imam.
Laporan tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pihak Unit Tipidkor Polres Pamekasan langsung menanggapi laporan tersebut dengan memeriksa pelapor Ruspandi serta perwakilan nelayan, Salehuddin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Redaksi