Terseret Kasus Suap Perangkat Desa, Sejumlah Kades Kediri Disorot Usai Makan di Restoran Mewah

Penulis : -
Terseret Kasus Suap Perangkat Desa, Sejumlah Kades Kediri Disorot Usai Makan di Restoran Mewah
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyampaikan keprihatinannya terkait sikap sejumlah kepala desa di Kabupaten Kediri yang tengah disorot dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa.

KEDIRI, CELURIT.NEWS — Di tengah bergulirnya perkara dugaan suap dalam proses penjaringan perangkat desa yang menyeret tiga kepala desa di Kabupaten Kediri, publik justru dikejutkan dengan beredarnya foto dan video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa tengah bersantap di sebuah restoran mewah di Kota Kediri.

Kasus suap tersebut sebelumnya menjerat tiga kepala desa, yakni Imam Jami’in selaku Kepala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan, Sutrisno Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, serta Darwanto Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengisian perangkat desa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Namun di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, beredar foto dan video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa terlihat menikmati hidangan di sebuah restoran mewah di wilayah Kota Kediri. Momen tersebut kemudian memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.

Sebagian publik menilai sikap tersebut terkesan tidak sensitif terhadap situasi hukum yang sedang berjalan, terlebih kasus suap perangkat desa tersebut telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan para peserta penjaringan perangkat desa.

Aktivis Pergerakan Kediri Raya, Bagus Romadon, menyatakan keprihatinannya atas sikap sejumlah kepala desa yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap situasi yang sedang dihadapi.

Menurut Bagus, para kepala desa seharusnya dapat menahan diri dan melakukan introspeksi atas persoalan hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

“Perilaku seperti itu bisa menimbulkan kesan tidak peka terhadap kondisi masyarakat, terutama bagi para calon perangkat desa yang merasa dirugikan akibat kasus tersebut,” ujar Bagus, Sabtu (07/03/2026).

Bagus juga menyinggung keberadaan beberapa kepala desa lain yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di antaranya adalah Agus Pranoto selaku Kepala Desa Kayen Kidul serta Johansya atau Johan yang menjabat Kepala Desa Klampitan Kecamatan Purwoasri. Keduanya diketahui pernah memberikan keterangan dalam proses persidangan terkait perkara suap pengisian perangkat desa.

Dalam persidangan, keduanya juga disebut dalam dakwaan jaksa terkait pertemuan yang berlangsung pada 22 November 2023 di Ama Cafe, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, yang diduga berkaitan dengan pembahasan proses pengisian perangkat desa.

Editor : Redaksi