Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, PSHT Cabang Tulungagung Ajak Warga Bersatu di Bawah Kepengurusan Sah
TULUNGAGUNG, Celurit.news – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah organisasi yang sah dan diakui negara.
Ajakan tersebut disampaikan Perwakilan PSHT Cabang Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd, usai menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, (29/01/2026).
Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari upaya penguatan legalitas organisasi di tingkat daerah, sekaligus memastikan kejelasan status kepengurusan PSHT yang sah sesuai hukum negara.
Berkas yang diserahkan mencakup Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tentang pengesahan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
Rahmat Putra Perdana yang akrab disapa Mas Dana menyebut, turunnya SK Kemenkumham tersebut menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik dan menguatkan kembali persaudaraan antarwarga PSHT, khususnya di Kabupaten Tulungagung.
“SK ini menjadi landasan hukum yang jelas. Kami mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali rukun, bersatu, dan berjalan bersama di bawah kepengurusan yang sah serta diakui negara,” ujar Mas Dana.
Ia menegaskan, pembaruan legalitas ini juga bertujuan untuk menghindari dualisme kepengurusan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun internal organisasi.
Menurutnya, PSHT Cabang Tulungagung sejatinya telah lama terdaftar di Bakesbangpol. Namun, dinamika organisasi di tingkat pusat mengharuskan adanya pembaruan administrasi agar kepengurusan di daerah memiliki kepastian hukum.
“Dengan adanya SK Kemenkumham RI ini, tidak ada lagi ruang tafsir. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini adalah bentuk ketaatan kami pada hukum,” tegasnya.
Mas Dana juga meminta Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung agar dalam waktu 7 x 24 jam dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tindak lanjut administrasi.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijianto Utomo, SE, menyambut baik dan mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang proaktif dalam melengkapi dokumen legalitas organisasi.
“Kami menerima silaturahmi pengurus PSHT yang menyerahkan pembaruan dokumen legalitas beserta data administratif yang lengkap,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya memproses dan mengakui organisasi yang memenuhi syarat legal formal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi syarat utama agar suatu kepengurusan diakui secara resmi,” jelasnya.
Agus menambahkan, kepatuhan organisasi terhadap aturan administrasi negara penting untuk menjaga ketertiban, stabilitas sosial, dan mencegah potensi konflik horizontal.
Dengan pembaruan legalitas ini, PSHT Cabang Tulungagung berharap konsolidasi internal dapat semakin kuat dan seluruh warga PSHT dapat kembali satu barisan demi menjaga marwah organisasi dan nilai persaudaraan sejati.
Editor : Khoirul Anam