Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

Penulis : -
Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI
Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Istimewa).

JAKARTA, Celurit.news – Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.(27/01/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat internal komisi yang digelar bersama seluruh unsur pimpinan dan delapan kelompok fraksi (poksi).

Menurut Misbakhun, rapat internal diawali dengan rapat pimpinan Komisi XI DPR RI sebelum dilanjutkan dengan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama seluruh fraksi yang hadir.

“Komisi XI DPR RI mengadakan rapat internal yang diawali rapat pimpinan bersama delapan poksi. Dalam rapat tersebut telah dicapai kesepakatan bahwa yang terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti Bapak Juda Agung adalah Bapak Thomas Djiwandono,” tegas Misbakhun kepada awak media.

Thomas Djiwandono dinilai memenuhi seluruh aspek penilaian, baik dari sisi kompetensi, integritas, pemahaman kebijakan moneter, hingga visi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam proses seleksi terbuka tersebut, Thomas berhasil mengungguli dua kandidat lainnya, yakni Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, serta Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro.

Ketiga calon Deputi Gubernur BI sebelumnya telah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi XI DPR RI dengan agenda pemaparan visi, pendalaman materi, serta sesi tanya jawab.

Hasil fit and proper test tersebut kemudian dibahas secara mendalam dalam rapat internal Komisi XI sebelum akhirnya diputuskan secara mufakat.

Selanjutnya, hasil keputusan Komisi XI DPR RI akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sesuai mekanisme konstitusional.

Penetapan Deputi Gubernur BI ini diharapkan dapat memperkuat peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Editor : Redaksi