MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Penulis : -
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi (Foto: Istimewa).

JAKARTA, Celurit.news – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini mempertegas perlindungan konstitusional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.(20/01/2026).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik. Penegakan hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dijalankan secara utuh.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menurut MK, pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dikenakan apabila upaya penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Penyelesaian tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam sengketa pers,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

MK menilai, pendekatan hukum yang langsung membawa karya jurnalistik ke ranah pidana atau perdata berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi wartawan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus mencakup perlindungan substantif atas kerja jurnalistik.

“Produk jurnalistik adalah manifestasi dari hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, negara berkewajiban memastikan kebebasan pers terlindungi dari intervensi kekuasaan maupun kriminalisasi yang tidak proporsional.

Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga penyajian dan penyebarluasan informasi kepada publik.

Dengan putusan ini, MK menempatkan Dewan Pers sebagai institusi kunci dalam menilai sengketa pers, khususnya terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

MK berharap, putusan tersebut dapat menjadi rujukan aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga kepentingan publik, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.

MK menegaskan, kebebasan pers dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan harus berjalan seimbang dalam kerangka negara hukum demokratis.

Editor : Redaksi