PAPEDA Nilai PT SSS Sampang Langgar UU KIP, Tolak Buka Bukti Realisasi CSR Saat Audiensi

Penulis : -
PAPEDA Nilai PT SSS Sampang Langgar UU KIP, Tolak Buka Bukti Realisasi CSR Saat Audiensi
Suasana audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) di Sampang, Kamis (15/1/2026), yang berlangsung tegang akibat penolakan perusahaan membuka data realisasi CSR.( Foto: celurit.news).

SAMPANG, Celurit.news — Audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) justru memantik polemik baru terkait transparansi perusahaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, PAPEDA menilai PT SSS bersikap tertutup dan menolak membuka data serta bukti realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang diminta secara resmi.(15/01/2026).

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama karena PT SSS disebut sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sekretaris PAPEDA, Rosi, menyatakan bahwa audiensi tersebut sejak awal dimaksudkan untuk meminta penjelasan terbuka terkait program CSR yang diklaim telah dijalankan perusahaan di wilayah sekitar operasionalnya.

Namun dalam forum audiensi, pihak PT SSS justru menolak menunjukkan dokumen pendukung berupa laporan kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, hingga rincian anggaran CSR.

“Kami meminta bukti konkret, bukan klaim sepihak. Tapi pihak perusahaan menolak menunjukkan data CSR. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Rosi kepada wartawan.

Menurut Rosi, Direktur PT SSS berdalih bahwa data CSR tidak dapat dibuka ke publik dengan alasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalih tersebut dinilai PAPEDA sebagai penafsiran keliru dan berpotensi menyesatkan, karena CSR bukan bagian dari rahasia dagang atau informasi yang dikecualikan.

“CSR adalah kewajiban sosial perusahaan, apalagi PT SSS beroperasi di wilayah desa dan membawa nama anak perusahaan BUMD. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

PAPEDA menegaskan bahwa Pasal 74 UU Perseroan Terbatas justru mewajibkan perusahaan untuk menganggarkan, melaksanakan, dan melaporkan CSR secara transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, sikap tertutup PT SSS semakin memperkuat dugaan bahwa realisasi CSR tidak dijalankan secara terbuka, bahkan patut dipertanyakan keberadaannya.

“Ketika diminta bukti lalu ditolak, wajar publik curiga. Ada apa sebenarnya dengan CSR PT SSS?” kata Rosi.

PAPEDA juga menyoroti status PT SSS sebagai anak perusahaan BUMD, yang menurut mereka tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta murni.

“Ada uang publik di sana. Maka akuntabilitas dan transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Atas hasil audiensi yang dinilai buntu tersebut, PAPEDA menyatakan tidak akan berhenti pada forum dialog semata.

“Kami akan melanjutkan langkah dengan menggelar aksi ke Kantor PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) selaku induk perusahaan PT SSS. Ini soal hak masyarakat dan tanggung jawab perusahaan,” pungkas Rosi.

Editor : Redaksi